KEPAHIANG, FaktaBengkulu.com – Kasus asusila yang mengguncang publik di Kabupaten Kepahiang akhirnya memasuki babak baru. BL (44), seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya berkali-kali, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Kamis (30/4/2026).
Setelah sempat buron dan bersembunyi di luar provinsi, kini BL harus bersiap menghadapi meja hijau dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Tahap II: Tiga JPU Siap Kawal Kasus
Proses hukum kasus ini telah memasuki Tahap II, di mana penyidik Polres Kepahiang menyerahkan tersangka beserta barang bukti dokumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi, menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani perkara ini. Tak tanggung-tanggung, tiga JPU sekaligus telah disiapkan untuk memastikan proses penuntutan berjalan maksimal.
“Kasus ini siap memasuki tahapan persidangan. Kami telah menyiapkan tiga jaksa penuntut untuk menangani perkara asusila ini, dan saat ini tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan,” ujar Ahmad Yantomi.
Kronologi: Beraksi Sejak Korban Masih SD
Aksi bejat BL tergolong sangat keji karena dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan penyidikan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya di berbagai lokasi, mulai dari ruang tamu, kamar, hingga pondok kebun.
Modus yang digunakan pelaku meliputi:
- Bujukan Uang: Pelaku merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu.
- Ancaman Pembunuhan: Untuk membungkam korban, BL tak segan-segan mengancam akan membunuh korban jika berani mengadu kepada orang lain.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban kembali ke Kepahiang usai menyelesaikan pendidikan SMP di Kota Bekasi. Saat pelaku mencoba kembali melakukan perbuatan bejatnya, korban menolak keras hingga memicu keributan. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang paman yang langsung melaporkannya ke polisi.
Pelarian Hingga ke Sumatera Barat
Sadar dirinya dilaporkan, BL sempat melarikan diri selama enam bulan. Namun, pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat pas menggambarkan nasibnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada 16 Februari 2026 lalu.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatan biadabnya, BL dijerat dengan pasal berlapis terkait Perlindungan Anak, yakni:
- Pasal 81 ayat (1) & (3) serta Pasal 82 ayat (1) & (2) UU RI No. 17 Tahun 2016.
Mengingat status pelaku sebagai orang tua tiri, hukuman yang menjeratnya pun semakin berat. BL kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tim jaksa tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepahiang agar persidangan dapat segera digelar. Masyarakat berharap penegakan hukum ini memberikan rasa keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirusak oleh orang terdekatnya sendiri.
(ABD)












