Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

Mantan Ketua Bawaslu Benteng Didesak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2023

badge-check


					Mantan Ketua Bawaslu Benteng Didesak Jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2023 Perbesar

BENGKULU TENGAH – Tim kuasa hukum Suripno, S.Si bin Amran, dari PT Nedi Akil Lawyer secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) untuk segera menetapkan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, AW, dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023.

​Anggaran yang disorot mencakup perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Benteng.

​Desakan ini disampaikan melalui surat resmi kedua yang diantar langsung oleh Direktur PT Nedi Akil Lawyer, Adv. Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., ke Kejari Bengkulu Tengah pada Senin, 24 November 2025.

​Nediyanto menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti krusial, meliputi :

  1. 200 lembar dokumen pendukung.
  2. Satu flashdisk 16 GB berisi file dugaan korupsi.
  3. Permintaan resmi penyitaan Laptop ASUS ROG milik kliennya sebagai barang bukti penyidikan.

​Fokus utama tuntutan kuasa hukum meliputi:

  • Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Penyebutan nama mantan Ketua AW dan 15 nama lainnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Halaman 13 Nomor 75 terkait perjalanan dinas fiktif.
  • Bukti yang Cukup: Dokumen seperti kuitansi, SPJ, rekapitulasi anggaran, dan dokumen pencairan tahun 2023 dinilai sudah memadai untuk pengembangan penyidikan.

Kuasa hukum menilai pernyataan Kejari Benteng sebelumnya yang menyebut pengaduan “kontradiktif dan tanpa bukti” bertentangan dengan fakta hukum yang, menurut mereka, sudah ditemukan oleh penyidik sendiri.

​Kuasa hukum meminta agar klien mereka, Suripno—yang kini berstatus tersangka—diperiksa sebagai pelapor utama untuk mengungkap keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.

​Dalam suratnya, Nediyanto menekankan bahwa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas harus diperiksa dan ditetapkan sebagai calon tersangka.

​“Siapapun yang terlibat harus diproses. Penegakan hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh,” tegas Nediyanto, mengutip dari surat resmi tersebut.

​Pihak kuasa hukum juga menuntut Kejari Bengkulu Tengah untuk segera memberikan jawaban tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduan khusus ini dalam waktu dekat.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline