Menu

Mode Gelap
Gelora Nasionalisme di Belungguk Point: Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih Kesiapsiagaan Darurat, BPBD Mukomuko Amankan Dana Cadangan Logistik Bencana Rp40 Juta Ketentuan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan Mukomuko Diperketat: 91 Kapal Masuk Sistem Digital Wali Kota Bengkulu Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Adalah Aset Utama Bumi Merah Putih Gebrakan Baru di Bumi Merah Putih: Puskesmas Sukamerindu Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Keliling Sekolah Suasana Histeris di MIN 1 Kota Bengkulu: Walikota Dedy Wahyudi Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis

Headline

Ketentuan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan Mukomuko Diperketat: 91 Kapal Masuk Sistem Digital

badge-check

Ketentuan Penyaluran BBM Subsidi Nelayan Mukomuko Diperketat: 91 Kapal Masuk Sistem Digital Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, MUKOMUKO — Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan tangkap. Langkah strategis ini ditempuh guna memastikan kuota solar dan pertalite tepat sasaran serta menutup celah penyalahgunaan di lapangan.

​Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 91 kapal nelayan yang berhasil diregistrasi ke dalam sistem digital pengawasan. Seluruh data kapal tersebut juga telah rampung dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

​Menurut Rahmat, registrasi ini bukan sekadar formalitas administrasi belaka. Nomor register yang diterbitkan nantinya berfungsi sebagai identitas resmi kapal yang terintegrasi langsung dengan sistem barcode saat pembelian BBM subsidi.

​”Registrasi ini bukan hanya urusan administrasi. Nomor register akan menjadi identitas kapal dalam sistem barcode,” ujar Rahmat, Jumat (7/8/2026).

Konsekuensi Tegas bagi Kapal yang Belum Terdaftar

​Melalui skema baru ini, setiap transaksi pembelian solar maupun pertalite wajib melalui proses verifikasi digital yang terhubung secara transparan dengan pemerintah provinsi. Kebijakan ini sekaligus mengantisipasi potensi kecurangan, seperti penyalahgunaan barcode atau peminjaman kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

​Kendati demikian, Dinas Perikanan Mukomuko mencatat jumlah kapal yang masuk dalam sistem saat ini masih terbatas. Sejumlah pemilik kapal dilaporkan belum menyelesaikan proses pendataan.

​Pemerintah secara tegas mengingatkan bahwa kapal tanpa nomor register dipastikan tidak akan bisa membaca sistem barcode di SPBU, sehingga berisiko menghambat aktivitas melaut nelayan.

​”Segera urus registrasi. Tanpa nomor register, kapal tidak akan terbaca di sistem barcode,” tegas Rahmat mengimbau para pemilik kapal di wilayah Bumi Merah Putih agar segera melengkapi persyaratan administratif yang ditentukan.

Wujudkan Penyaluran yang Akuntabel

​Penerapan digitalisasi ini diharapkan mampu membawa kepastian hukum sekaligus ketertiban dalam distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat pesisir. Dengan sistem pencatatan yang akuntabel, pemerintah dapat memantau volume penggunaan BBM secara akurat berdasarkan aktivitas nyata di laut.

​Melalui langkah pengawasan yang konsisten di Bumi Merah Putih, subsidi energi ke depan dapat berfokus sepenuhnya untuk menopang operasional nelayan kecil secara berkelanjutan tanpa khawatir kehabisan kuota akibat kebocoran distribusi.

​(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Gelora Nasionalisme di Belungguk Point: Pemkot Bengkulu Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

7 Agustus 2026 - 23:48 WIB

Kesiapsiagaan Darurat, BPBD Mukomuko Amankan Dana Cadangan Logistik Bencana Rp40 Juta

7 Agustus 2026 - 23:41 WIB

Wali Kota Bengkulu Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja Adalah Aset Utama Bumi Merah Putih

7 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Gebrakan Baru di Bumi Merah Putih: Puskesmas Sukamerindu Luncurkan Cek Kesehatan Gratis Keliling Sekolah

7 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Suasana Histeris di MIN 1 Kota Bengkulu: Walikota Dedy Wahyudi Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis

7 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Trending di Headline