Bengkulu – Dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni mantan Bendahara Pembantu Suripno dan mantan Koordinator Sekretariat Elly Fitriana, telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp150 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah telah membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
”Hari ini sudah dibacakan dakwaan untuk terdakwa Suripno dan Elly, pasal yang didakwakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra.
Modus yang digunakan oleh kedua terdakwa adalah melakukan markup anggaran sewa gedung dan perjalanan dinas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. Kerjasama ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui:
- Sewa Gedung: Membuat laporan sewa kantor Bawaslu yang tidak sesuai, di mana uang sewa yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dicantumkan dalam laporan.
- Perjalanan Dinas: Mencairkan anggaran perjalanan dinas meskipun kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak dilaksanakan.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsider, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Suripno dan Elly Fitriana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu Tengah pada Oktober 2025 terkait pengelolaan anggaran Bawaslu tahun anggaran 2023.
Kedua terdakwa melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ABD)












