Menu

Mode Gelap
Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan Pastikan Lebaran Bebas Sampah, Pemkot Bengkulu Kerahkan 200 Pasukan Oranye ke Titik Vital Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

Headline

Kejari Mukomuko Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 33 Perkara Inkrah

badge-check


Kejari Mukomuko Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 33 Perkara Inkrah Perbesar

Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tuntas dan transparan melalui kegiatan pemusnahan puluhan barang bukti (BB) pidana. Barang bukti ini berasal dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko pada Selasa pagi.

Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Mukomuko serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko. Kehadiran berbagai unsur ini menjamin akuntabilitas dan transparansi seluruh proses eksekusi putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” tegas Yustina Engelin Kalangit.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak kejahatan, termasuk:

  • 10 perkara Narkotika
  • 7 perkara Persetubuhan anak
  • 5 perkara Pencurian
  • 3 perkara Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi
  • 1 perkara Peredaran obat tanpa izin. Secara spesifik, total 33,44 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja berhasil dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakter setiap barang bukti guna memastikan tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan:

  1. Narkotika: Dihancurkan menggunakan blender.
  2. Benda Keras: Dipotong dan dihancurkan menggunakan gerinda.
  3. Barang Bukti Lain: Dibakar hingga habis.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan aturan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa penanganan barang bukti adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan

22 Maret 2026 - 18:57 WIB

Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya

18 Maret 2026 - 19:42 WIB

Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

18 Maret 2026 - 19:39 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Ekonomi