Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

Kejari Mukomuko Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 33 Perkara Inkrah

badge-check


					Kejari Mukomuko Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 33 Perkara Inkrah Perbesar

Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tuntas dan transparan melalui kegiatan pemusnahan puluhan barang bukti (BB) pidana. Barang bukti ini berasal dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko pada Selasa pagi.

Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Mukomuko serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko. Kehadiran berbagai unsur ini menjamin akuntabilitas dan transparansi seluruh proses eksekusi putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” tegas Yustina Engelin Kalangit.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak kejahatan, termasuk:

  • 10 perkara Narkotika
  • 7 perkara Persetubuhan anak
  • 5 perkara Pencurian
  • 3 perkara Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi
  • 1 perkara Peredaran obat tanpa izin. Secara spesifik, total 33,44 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja berhasil dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakter setiap barang bukti guna memastikan tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan:

  1. Narkotika: Dihancurkan menggunakan blender.
  2. Benda Keras: Dipotong dan dihancurkan menggunakan gerinda.
  3. Barang Bukti Lain: Dibakar hingga habis.

Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan aturan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa penanganan barang bukti adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline