Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tuntas dan transparan melalui kegiatan pemusnahan puluhan barang bukti (BB) pidana. Barang bukti ini berasal dari 33 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Mukomuko pada Selasa pagi.
Kegiatan rutin ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Mukomuko serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mukomuko. Kehadiran berbagai unsur ini menjamin akuntabilitas dan transparansi seluruh proses eksekusi putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti adalah bentuk komitmen kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas. Kami ingin masyarakat melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan,” tegas Yustina Engelin Kalangit.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak kejahatan, termasuk:
- 10 perkara Narkotika
- 7 perkara Persetubuhan anak
- 5 perkara Pencurian
- 3 perkara Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi
- 1 perkara Peredaran obat tanpa izin. Secara spesifik, total 33,44 gram sabu-sabu dan 1,95 gram ganja berhasil dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakter setiap barang bukti guna memastikan tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan:
- Narkotika: Dihancurkan menggunakan blender.
- Benda Keras: Dipotong dan dihancurkan menggunakan gerinda.
- Barang Bukti Lain: Dibakar hingga habis.
Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur keamanan dan aturan hukum yang berlaku, menegaskan bahwa penanganan barang bukti adalah bagian integral dari sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
(ABD)









