KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu terus bergerak cepat dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Laboratorium Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Tepat pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa ini menerima setoran uang pengganti dengan total mencapai Rp115 juta. Dana tersebut diserahkan oleh dua terdakwa yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan pihak konsultan pengawas.
Rincian Pengembalian Dana: Kadinkes Setor Rp105 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengonfirmasi bahwa penerimaan uang ini merupakan bagian dari prosedur asset recovery atau pemulihan aset negara yang menjadi fokus utama dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Adapun rincian uang pengganti yang diterima Kejari Bengkulu adalah sebagai berikut:
- Joni Haryadi Thabrani (Terdakwa selaku Kadinkes Kota Bengkulu): Menyerahkan uang sebesar Rp105.000.000.
- Riza Mahlefi (Terdakwa selaku Konsultan Pengawas): Menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000.
“Uang pengganti yang telah kami terima ini selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wisdom dalam keterangan resminya.
Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara
Proyek pembangunan gedung laboratorium Dinkes tahun 2023 tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah. Selain mengejar sanksi pidana bagi para pelaku, Kejari Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.
Langkah kooperatif para terdakwa dalam mengembalikan uang pengganti ini akan menjadi catatan dalam proses persidangan yang tengah berjalan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jajaran birokrasi dan mitra kerja pemerintah di Bengkulu untuk lebih akuntabel dalam mengelola anggaran publik.
(ABD)













