KOTA BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara beserta empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanam tumbuh proyek Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (19/12).
Pelimpahan ini menandai beralihnya status perkara ke tahap penuntutan setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap atau P21.
Keempat sosok yang terjerat dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
- Hazairin Masrie: Mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Ahadiya Seftiana: Mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Kabupaten Bengkulu Tengah.
- Hartanto: Seorang pengacara.
- Toto Suharto: Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
”Setelah pelimpahan ini, perkara segera memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mewakili Asisten Intelijen David Palapa Duarsa.
Guna memperlancar proses hukum, keempat tersangka akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan. Selama masa ini, JPU akan mematangkan berkas dakwaan sebelum akhirnya didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelum pelimpahan ini dilakukan, penyidik Kejati Bengkulu telah bergerak cepat mengamankan aset milik salah satu tersangka, Hartanto. Sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, telah disita sebagai barang bukti.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut didasari oleh dugaan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi tersangka. Hartanto diketahui bertindak sebagai pengacara bagi sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) yang mengelola anggaran pembebasan lahan sebesar Rp15 miliar.
Kini, publik menunggu jalannya persidangan untuk melihat bagaimana pertanggungjawaban para tersangka atas dugaan kerugian negara dalam proyek strategis nasional tersebut.
(ABD)












