Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Ekonomi

Harga TBS Sawit Bengkulu November Ditetapkan Rp 3.330/Kg

badge-check


Harga TBS Sawit Bengkulu November Ditetapkan Rp 3.330/Kg Perbesar

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2025 sebesar Rp 3.330 per kilogram.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Penetapan Harga TBS yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/11). Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, asosiasi petani sawit, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Wagub Mian menyoroti peran strategis sektor kelapa sawit yang disebutnya sebagai primadona dan penopang utama perekonomian daerah. Ia menekankan bahwa subsektor ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di enam kabupaten yang menjadi sentra produksi kelapa sawit.

“Pemerintah harus hadir melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Mian.

Mian juga memberikan peringatan tegas agar semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” ujar Mian.

Rapat penetapan harga ini merupakan agenda rutin pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Melalui mekanisme ini, Pemprov Bengkulu berupaya memastikan harga sawit tetap menguntungkan bagi petani, sekaligus menjaga daya saing bagi industri pengolahan.

Dengan penetapan harga baru ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi para petani sawit di Bengkulu, serta terwujudnya hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara pemerintah dan pelaku usaha.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline