Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode November 2025 sebesar Rp 3.330 per kilogram.
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Rapat Penetapan Harga TBS yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin (10/11). Rapat penting ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan, asosiasi petani sawit, serta instansi terkait.
Dalam arahannya, Wagub Mian menyoroti peran strategis sektor kelapa sawit yang disebutnya sebagai primadona dan penopang utama perekonomian daerah. Ia menekankan bahwa subsektor ini memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama di enam kabupaten yang menjadi sentra produksi kelapa sawit.
“Pemerintah harus hadir melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Mian.
Mian juga memberikan peringatan tegas agar semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu mematuhi harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” ujar Mian.
Rapat penetapan harga ini merupakan agenda rutin pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Melalui mekanisme ini, Pemprov Bengkulu berupaya memastikan harga sawit tetap menguntungkan bagi petani, sekaligus menjaga daya saing bagi industri pengolahan.
Dengan penetapan harga baru ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi para petani sawit di Bengkulu, serta terwujudnya hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara pemerintah dan pelaku usaha.
(ABD)












