KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Geliat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bengkulu menunjukkan tren yang sangat positif dalam tiga tahun terakhir. Sayangnya, pertumbuhan jumlah unit usaha ini belum dibarengi dengan kesadaran hukum terkait legalitas. Data terbaru mengungkapkan bahwa ribuan pelaku usaha di Kota Merah Putih ini masih menjalankan operasional tanpa izin resmi.
Berdasarkan catatan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, jumlah UMKM pada tahun 2025 telah mencapai 44.773 unit. Namun, angka yang cukup mengejutkan muncul pada sektor legalitas; baru sekitar 10.132 pelaku usaha yang tercatat memiliki izin resmi. Artinya, baru sekitar 22% dari total UMKM yang ada yang sudah mengantongi legalitas.
Pertumbuhan Positif Namun Minim Legalitas
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Nela Wati, membeberkan bahwa secara kuantitas, UMKM di Kota Bengkulu terus merangkak naik.
- Tahun 2023: Tercatat 44.729 unit.
- Tahun 2024: Meningkat menjadi 44.761 unit.
- Tahun 2025: Kembali bertambah menjadi 44.773 unit.
Meski grafisnya terus menanjak, Nela mengakui tantangan terbesar saat ini adalah mendorong para pelaku usaha agar mau melegalkan bisnis mereka melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kami sangat berharap pelaku UMKM memiliki kesadaran dan disiplin untuk memenuhi aturan yang berlaku. Salah satu langkah paling dasar adalah dengan mengurus legalitas usaha melalui NIB,” ujar Nela Wati, Minggu (15/3/2026).
Mengapa legalitas itu penting? Nela menegaskan bahwa memiliki NIB bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan kunci pembuka pintu bagi pengembangan usaha yang lebih profesional.
Dengan memiliki izin resmi, pelaku UMKM di Kota Bengkulu akan mendapatkan berbagai keuntungan, di antaranya:
- Akses Permodalan: Memudahkan proses pengajuan bantuan atau pinjaman ke perbankan dan lembaga keuangan.
- Program Pembinaan: Menjadi prioritas dalam program pelatihan dan pendampingan dari pemerintah.
- Pemasaran Lebih Luas: Legalitas menjadi syarat utama untuk memasukkan produk ke ritel modern atau mengikuti pameran tingkat nasional dan internasional.
Menepis anggapan bahwa mengurus izin itu rumit, Nela Wati menjelaskan bahwa saat ini proses pembuatan NIB sudah sangat mudah. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengantre panjang karena semua bisa dilakukan secara daring atau online melalui sistem perizinan yang disediakan pemerintah (OSS).
“Mulai dari kuliner, kerajinan tangan, hingga produk khas daerah, semua bisa didaftarkan. Yang penting, para pelaku usaha tetap harus memperhatikan standar usaha dan kebersihan, terutama untuk sektor makanan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap, dengan meningkatnya jumlah UMKM yang berizin, ekosistem ekonomi kreatif di daerah ini semakin kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
(ABD)













