Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Hukum

Fraksi PAN Usulkan Revisi Perda No 7 Tahun 2023, Hidayat : Bentuk Kepedulian Dengan Masyarakat

badge-check


Fraksi PAN Usulkan Revisi Perda No 7 Tahun 2023, Hidayat : Bentuk Kepedulian Dengan Masyarakat Perbesar

Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu secara tegas akan mengusulkan revisi terhadap Perda no 7 Tahun 2023. Konferensi pers digelar di Kantor DPW PAN Provinsi Bengkulu. Dalam wawancara bersama awak media, turut hadir Hidayat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Bengkulu Selatan-Kaur.

Hidayat menyampaikan, keputusan Fraksi PAN dalam mengusulkan revisi Perda no 7 Tahun 2023 adalah niat baik dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Perlu diketahui bahwa Perda no 7 Tahun 2023 berkaitan dengan opsen pajak yang beberapa hari terkahir menjadi perbincangan hangat publik Bengkulu. Perda tersebut dinilai adalah sebab dari kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat, Fraksi PAN mengusulkan untuk merevisi Perda tersebut.

“Pengusulan ini adalah bentuk kepedulian Fraksi PAN terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu”, ungkap Paman Dayat (sapaan akrab Hidayat)

Hidayat menyampaikan bahwa Perda tersebut sebetulnya telah disahkan dalam beberapa tahun belakang, namun baru berlaku per 2025, sehingga masyarakat baru merasakan dampaknya. Akan tetapi, DPRD dari Fraksi PAN tidak ingin mencari kambing hitam atas terbitnya Perda ini, dan lebih baik memperjuangkan keinginan rakyat, salah satunya dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor.

“Perda yang berberapa tahun belakang disahkan baru berlaku saat ini, dan kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Lebih baik kita fokus memperjuangakan aspirasi rakyat”, sambung Hidayat, Anggota DPRD Provinsi.

Terakhir ia akan memperjuangkan komitmen pengusulan revisi Perda no 7 Tahun 2023 bersama Fraksi PAN dan berkoordinasi dengan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline