Menu

Mode Gelap
Dongkrak Ekonomi Umat, Kemenag Rejang Lebong Genjot Pendampingan Dua Kampung Zakat Optimalkan Pembangunan, Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lahan Eks HGU Masuk Bank Tanah Ramadansyah Anggota DPRD Seluma Wafat, Ketua Fraksi PAN Sampaikan Duka Cita Tarik Minat Investor, BPKP Bengkulu Perketat Pengawasan Perizinan Usaha: Jangan Ada yang Ditutupi! Anggaran THR ASN dan PPPK Kota Bengkulu 2026 Sudah Siap, Pencairan Tinggal Tunggu “Lampu Hijau” Pusat Semarakkan Balai Kota Merah Putih, Ratusan Murid TK Ikuti Senam ‘7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’

Hukum

Fraksi PAN Usulkan Revisi Perda No 7 Tahun 2023, Hidayat : Bentuk Kepedulian Dengan Masyarakat

badge-check


					Fraksi PAN Usulkan Revisi Perda No 7 Tahun 2023, Hidayat : Bentuk Kepedulian Dengan Masyarakat Perbesar

Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu secara tegas akan mengusulkan revisi terhadap Perda no 7 Tahun 2023. Konferensi pers digelar di Kantor DPW PAN Provinsi Bengkulu. Dalam wawancara bersama awak media, turut hadir Hidayat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Bengkulu Selatan-Kaur.

Hidayat menyampaikan, keputusan Fraksi PAN dalam mengusulkan revisi Perda no 7 Tahun 2023 adalah niat baik dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Perlu diketahui bahwa Perda no 7 Tahun 2023 berkaitan dengan opsen pajak yang beberapa hari terkahir menjadi perbincangan hangat publik Bengkulu. Perda tersebut dinilai adalah sebab dari kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat, Fraksi PAN mengusulkan untuk merevisi Perda tersebut.

“Pengusulan ini adalah bentuk kepedulian Fraksi PAN terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu”, ungkap Paman Dayat (sapaan akrab Hidayat)

Hidayat menyampaikan bahwa Perda tersebut sebetulnya telah disahkan dalam beberapa tahun belakang, namun baru berlaku per 2025, sehingga masyarakat baru merasakan dampaknya. Akan tetapi, DPRD dari Fraksi PAN tidak ingin mencari kambing hitam atas terbitnya Perda ini, dan lebih baik memperjuangkan keinginan rakyat, salah satunya dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor.

“Perda yang berberapa tahun belakang disahkan baru berlaku saat ini, dan kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Lebih baik kita fokus memperjuangakan aspirasi rakyat”, sambung Hidayat, Anggota DPRD Provinsi.

Terakhir ia akan memperjuangkan komitmen pengusulan revisi Perda no 7 Tahun 2023 bersama Fraksi PAN dan berkoordinasi dengan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.

 

(DSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dongkrak Ekonomi Umat, Kemenag Rejang Lebong Genjot Pendampingan Dua Kampung Zakat

11 Februari 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Pembangunan, Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lahan Eks HGU Masuk Bank Tanah

11 Februari 2026 - 19:28 WIB

Ramadansyah Anggota DPRD Seluma Wafat, Ketua Fraksi PAN Sampaikan Duka Cita

11 Februari 2026 - 14:17 WIB

Tarik Minat Investor, BPKP Bengkulu Perketat Pengawasan Perizinan Usaha: Jangan Ada yang Ditutupi!

10 Februari 2026 - 19:01 WIB

Anggaran THR ASN dan PPPK Kota Bengkulu 2026 Sudah Siap, Pencairan Tinggal Tunggu “Lampu Hijau” Pusat

10 Februari 2026 - 18:57 WIB

Trending di Headline