Bengkulu – Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu secara tegas akan mengusulkan revisi terhadap Perda no 7 Tahun 2023. Konferensi pers digelar di Kantor DPW PAN Provinsi Bengkulu. Dalam wawancara bersama awak media, turut hadir Hidayat, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari dapil Bengkulu Selatan-Kaur.
Hidayat menyampaikan, keputusan Fraksi PAN dalam mengusulkan revisi Perda no 7 Tahun 2023 adalah niat baik dan bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Perlu diketahui bahwa Perda no 7 Tahun 2023 berkaitan dengan opsen pajak yang beberapa hari terkahir menjadi perbincangan hangat publik Bengkulu. Perda tersebut dinilai adalah sebab dari kenaikan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Sehingga dengan mencermati kondisi ekonomi masyarakat, Fraksi PAN mengusulkan untuk merevisi Perda tersebut.
“Pengusulan ini adalah bentuk kepedulian Fraksi PAN terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu”, ungkap Paman Dayat (sapaan akrab Hidayat)
Hidayat menyampaikan bahwa Perda tersebut sebetulnya telah disahkan dalam beberapa tahun belakang, namun baru berlaku per 2025, sehingga masyarakat baru merasakan dampaknya. Akan tetapi, DPRD dari Fraksi PAN tidak ingin mencari kambing hitam atas terbitnya Perda ini, dan lebih baik memperjuangkan keinginan rakyat, salah satunya dengan menurunkan pajak kendaraan bermotor.
“Perda yang berberapa tahun belakang disahkan baru berlaku saat ini, dan kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Lebih baik kita fokus memperjuangakan aspirasi rakyat”, sambung Hidayat, Anggota DPRD Provinsi.
Terakhir ia akan memperjuangkan komitmen pengusulan revisi Perda no 7 Tahun 2023 bersama Fraksi PAN dan berkoordinasi dengan seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu.
(DSR)