KEPAHIANG, FaktaBengkulu.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan intensif di kantor PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu yang berlokasi di Kelurahan Ujan Mas, Kepahiang, pada Kamis malam (15/1/2026).
Aksi penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam tersebut dilakukan guna mendalami dugaan kasus korupsi terkait markup (penggelembungan harga) pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan sistem kontrol di PLTA Musi untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, tiba di lokasi sejak pukul 14.30 WIB dan baru menyelesaikan proses penggeledahan pada pukul 20.39 WIB.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruangan krusial menjadi sasaran pemeriksaan, di antaranya:
- Ruang Engineering (Teknis)
- Ruang Manajer Unit
- Ruang Keuangan
Hasilnya, penyidik menyita satu boks plastik besar yang berisi puluhan jenis dokumen penting serta perangkat elektronik. Barang-barang ini diduga kuat berkaitan erat dengan skandal pengadaan di objek vital nasional tersebut.
“Dokumen dan alat elektronik ini akan kami pelajari dan tindak lanjuti secepat mungkin. Tujuannya adalah untuk mengembangkan perkara dan menemukan bukti-bukti baru guna menentukan proses hukum selanjutnya,” ujar Pola Martua Siregar kepada awak media.
Operasi Serentak di Tiga Provinsi
Kasus ini nampaknya menjadi perhatian serius korps adhyaksa. Selain di Kepahiang, Kejati Bengkulu ternyata bergerak secara simultan di dua kota besar lainnya.
“Penyidik secara serentak juga melakukan penggeledahan di dua tempat lain, yakni di Palembang (Sumatera Selatan) dan di Jakarta,” tambah Pola. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak luar atau vendor yang berdomisili di luar Bengkulu dalam proyek pengadaan sistem kontrol PLTA Musi tersebut.
Sementara itu, Manajer UBP Bengkulu PT PLN Indonesia Power, Ariful Bahri, terpantau kooperatif saat menyambut kedatangan tim penyidik. Meski demikian, Ariful memilih untuk tidak memberikan komentar banyak kepada media terkait substansi penggeledahan.
“Nanti ya,” jawabnya singkat sambil berlalu menuju gedung utama usai pemantauan proses penggeledahan.
Pihak Kejati Bengkulu menegaskan bahwa indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini sudah ditemukan. Langkah selanjutnya adalah melakukan sinkronisasi antara dokumen yang disita dengan keterangan saksi-saksi yang akan segera dipanggil dalam waktu dekat.
(ABD)









