Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk menggalang dana berkedok sumbangan panti asuhan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Detail Kasus dan Pemeriksaan Awal
- Pelaku Anak: Dua anak di bawah umur, berinisial Dm dan Aj.
- Aktivitas: Keduanya dipekerjakan berkeliling di jalanan sambil membawa proposal permintaan sumbangan untuk Panti Asuhan “BN” yang berlokasi di Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung.
- Keterlibatan Orang Tua: Aktivitas ini diketahui dan dilakukan atas sepengetahuan ibu dari salah satu anak, seorang perempuan berinisial Si, yang tinggal di Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima posko laporan Satpol PP mengenai anak-anak yang masih berkeliaran hingga larut malam sambil meminta sumbangan.
“Setiap hari kami menerima laporan. Salah satunya hari ini terkait dua anak yang berkeliling membawa proposal panti,” ujar Sahat Marulitua Situmorang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.
Ia menambahkan,
“Magrib lewat anak masih di jalan. Harusnya mereka sudah di rumah, mandi, salat, dan bersama keluarga.”
Dari hasil asesmen dan penelusuran sementara, Satpol PP menemukan bahwa proposal yang digunakan anak-anak tersebut didapatkan secara berantai.
Proposal diduga diberikan oleh Deni, yang mendapatkannya dari ibunya Susi. Susi memperolehnya dari Rike, dan sumber awalnya adalah Nur Hayati.
Kejanggalan utama yang ditemukan adalah terkait pengelolaan dana. Anak-anak tersebut mengaku dapat mengumpulkan uang dalam jumlah besar dalam sehari, berkisar antara Rp415 ribu hingga Rp1 juta, namun tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada pihak yang menyerahkan proposal.
Kondisi ini memicu kecurigaan kuat terhadap praktik eksploitasi anak. Petugas menegaskan bahwa menggunakan anak di bawah umur untuk mencari uang adalah masalah serius, terutama saat anak-anak berada dalam kondisi rentan dan beraktivitas hingga waktu yang tidak wajar.
“Ini mengarah pada eksploitasi anak. Anak-anak ini berada dalam kondisi rentan dan diminta mencari uang oleh orang dewasa,” kata petugas.
Kasus ini, yang pertama kali dilaporkan oleh warga Kelurahan Pagar Dewa, telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP bekerja sama dengan unsur kecamatan, kelurahan, dan dinas sosial.
Satpol PP Kota Bengkulu bertekad melanjutkan pendalaman untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan eksploitasi anak dan penyalahgunaan proposal panti asuhan.
“Kami tidak ingin ini dianggap hal biasa. Menggunakan anak untuk mencari uang adalah persoalan serius. Ini akan kami tindaklanjuti bersama dinas terkait,” tutup Sahat.
(ABD)









