FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu pada Senin, 27 Juli 2026, jalannya sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Herimanto. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bengkulu Ronny PL Tobing untuk mendampingi jalannya proses legislasi demi kemajuan Bumi Merah Putih.
Alur Pengesahan Berjalan Lancar
Sidang paripurna dimulai dengan pemaparan laporan komprehensif mengenai hasil pembahasan Raperda yang disampaikan oleh pihak terkait. Laporan ini menjadi instrumen penting sebagai bentuk akuntabilitas atas realisasi anggaran daerah pada tahun sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pimpinan rapat Herimanto memimpin proses pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Tahapan formal ini berjalan mulus dan disetujui secara mufakat oleh forum.
Penandatanganan dan Pendapat Akhir
Sebagai puncak dari agenda utama, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda. Prosesi sakral ini ditandatangani langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Bengkulu bersama Wali Kota Bengkulu, yang menandai resmi tercapainya kesepakatan bersama dalam menetapkan regulasi keuangan daerah.
Rangkaian Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi melalui penyampaian pendapat akhir dari Wali Kota Bengkulu. Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan komitmen kuat jajaran pemerintah daerah untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta selaras dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bumi Merah Putih.
(ABD)












