BENGKULU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin kerja di kalangan aparatur negara. Pada Selasa (30/12/2025), petugas menggelar razia di sejumlah pusat perbelanjaan (mall), tempat hiburan karaoke, hingga rumah makan di wilayah Kota Bengkulu untuk menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK yang berada di luar kantor saat jam kerja.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Sahrial, menjelaskan bahwa operasi ini bukan tanpa alasan. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas laporan masyarakat yang masuk kepada Gubernur Bengkulu mengenai banyaknya oknum pegawai yang terlihat berkeliaran di tempat hiburan saat seharusnya mereka bertugas.
”Kami menindaklanjuti instruksi Pak Gubernur berdasarkan keresahan masyarakat terkait ASN maupun PPPK yang masih berada di mall atau tempat hiburan pada jam kerja,” ujar Herman saat memimpin pengecekan di kawasan Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban.
Dalam razia yang dimulai sejak pukul 13.47 WIB tersebut, petugas menyisir beberapa titik strategis, termasuk pusat perbelanjaan di Jalan Putri Gading Cempaka. Oknum ASN dan PPPK yang terjaring tidak langsung diberikan sanksi di tempat, melainkan melalui prosedur administrasi berikut:
- Pendataan: Identitas pegawai yang terjaring dicatat secara mendetail oleh petugas.
- Pelaporan ke Instansi: Data tersebut diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bernaung.
- Pembinaan: Proses pembinaan dan sanksi disiplin selanjutnya menjadi tanggung jawab penuh masing-masing pimpinan OPD.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan ini tidak akan berhenti di sini. Herman memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala guna memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan integritas pegawai tetap terjaga.
Hal ini menjadi catatan penting bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tetap mematuhi jam operasional kantor yang telah ditetapkan.
(ABD)









