Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Dikbud Seluma Berhentikan 60 Kepala Sekolah, Terapkan Batas Maksimal Jabatan Dua Periode

badge-check


Dikbud Seluma Berhentikan 60 Kepala Sekolah, Terapkan Batas Maksimal Jabatan Dua Periode Perbesar

SELUMA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, akan segera memberhentikan 60 kepala sekolah dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai langkah penegakan aturan terkait batas maksimal masa jabatan kepala sekolah.

​Kepala Dikbud Seluma, Munarwan Safu’i, pada Sabtu (13/12/2025), mengonfirmasi bahwa pemberhentian puluhan kepala sekolah ini didasarkan pada data yang menunjukkan mereka telah menjabat selama dua periode.

​”Total ada sekira 60-an kepala sekolah yang akan kita berhentikan dalam waktu dekat ini. Ini karena mereka sudah menjabat dua periode,” jelas Munarwan.

Munarwan menegaskan bahwa pemberhentian 60 kepala sekolah ini telah sesuai dengan Permendikdaksmen Nomor 7 Tahun 2025, yang secara spesifik mengatur bahwa jabatan kepala sekolah hanya diperbolehkan selama dua periode kepemimpinan.​ Satu periode kepemimpinan dihitung selama empat tahun.

​Dengan demikian, 60 kepala sekolah yang akan diberhentikan ini semua sudah menjabat selama delapan tahun.

​”Jadi sudah sesuai aturan pemberhentian 60 kepala sekolah ini. Kalau tidak kita berhentikan, maka Dikbud yang salah karena tidak menerapkan aturan,” terangnya.

​Penerapan aturan ini juga penting untuk melindungi hak-hak kepala sekolah yang bersangkutan. Munarwan menambahkan, masa jabatan yang terinput di aplikasi akan merujuk pada pemberhentian jika sudah mencapai dua periode.

​”Jika tidak diberhentikan, maka kepala sekolah yang bersangkutan akan kehilangan banyak haknya. Seperti sertifikasi dan tunjangan lain yang memang telah menjadi hak,” ungkap Munarwan.

​Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dikbud Seluma untuk menjalankan tata kelola pendidikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline