Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Curhatan Honorer Satpol PP Bengkulu Tengah Viral: Gaji Tertunda 6 Bulan Akibat Regulasi UU ASN

badge-check


Curhatan Honorer Satpol PP Bengkulu Tengah Viral: Gaji Tertunda 6 Bulan Akibat Regulasi UU ASN Perbesar

BENGKULU TENGAH – Curhatan seorang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi viral di media sosial setelah mengaku belum menerima gaji selama enam bulan dan kini telah dirumahkan.

​Tenaga honorer tersebut bahkan menyampaikan pesan langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui akun media sosial pribadinya, menyoroti nasibnya.

​Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 67 tenaga honorer Satpol PP Bengkulu Tengah yang terkena dampak, terdiri dari 47 honorer non database dan 20 honorer baru. Total anggaran sebesar Rp 321 juta telah tersedia dalam APBD untuk pembayaran gaji mereka.

Menanggapi polemik ini, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah tidak memiliki niat untuk menahan hak para honorer.

​Menurut Bupati Rachmat, permasalahan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada regulasi. Pembayaran gaji para honorer terbentur oleh aturan baru terkait dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

​”Memang benar gaji tenaga honorer Satpol PP tersebut belum dibayarkan. Tetapi tidak ada kehendak dari Pemkab Bengkulu Tengah untuk tidak membayar. Bahkan di APBD kita, dananya sudah tersedia sebesar Rp 321 juta,” kata Rachmat pada Selasa (16/12/2025).

​Ia menjelaskan bahwa 67 tenaga honorer tersebut diangkat pada tahun 2025, setelah berlakunya UU ASN yang melarang pengangkatan honorer baru, sementara proses pengangkatan PPPK sudah dilakukan.

​”Pembayaran gaji ini terbentur aturan yang tidak memperbolehkan pembayaran honorer lagi… Inikan menjadi problematika bagi kami di Pemkab Bengkulu Tengah,” ujarnya.

​Bupati Rachmat meminta para tenaga honorer Satpol PP untuk bersabar. Ia mengaku telah memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP untuk secara aktif mencari celah regulasi. Tujuannya adalah agar gaji para honorer tetap dapat dibayarkan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline