BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Menjelang momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran. Tak main-main, juru parkir (jukir) yang kedapatan “menggetok” harga atau memungut tarif di luar ketentuan resmi terancam kehilangan pekerjaannya seketika.
Langkah preventif ini diambil guna menjamin kenyamanan wisatawan dan warga lokal yang akan memadati pusat-pusat keramaian di Kota Bengkulu.
Sanksi Tegas: Cabut SPT di Tempat
Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi oknum jukir yang memanfaatkan momen liburan untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Bapenda Nomor 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum untuk menindak jukir yang melanggar aturan main.
“Langkah ini kami ambil karena sering adanya laporan oknum jukir yang menaikkan tarif sepihak saat momen Natal dan Tahun Baru. Jika ditemukan pelanggaran, Surat Perintah Tugas (SPT) jukir tersebut akan langsung kami cabut dan segera kami ganti dengan jukir baru,” tegas Indra di Kota Bengkulu, Rabu.
Wajib Tahu! Ini Tarif Parkir Resmi Kota Bengkulu
Agar tidak menjadi korban pungli, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mengetahui dan hanya membayar sesuai tarif resmi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut adalah rincian tarif parkir tepi jalan umum yang sah:
Sepeda Motor (Roda Dua): Rp2.000
Mobil/Minibus (Roda Tiga & Empat): Rp3.000
Kendaraan Roda Enam: Rp10.000
Truk Fuso/Tronton: Rp20.000
Masyarakat diminta untuk menolak dengan tegas jika diminta membayar lebih dari nominal di atas, meskipun alasan keramaian atau hari libur sering digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kanal Pengaduan
Indra juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi praktik di lapangan. Jika warga atau wisatawan dipaksa membayar parkir tidak wajar, disarankan untuk segera melapor ke pihak berwenang.
“Masyarakat jangan ragu menolak. Jika ada paksaan, segera laporkan ke kepolisian, Satpol PP, atau langsung ke Bapenda Kota Bengkulu,” pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan iklim pariwisata yang ramah dan kondusif di Kota Bengkulu, sehingga citra kota tetap terjaga di mata pelancong luar daerah.
(Tim Redaksi Fakta Bengkulu)















