Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

Satpol PP Kota Bengkulu Bongkar Warung Remang-remang di Beringin Raya, Tidak Ada Lagi Toleransi Waktu!

badge-check


					Satpol PP Kota Bengkulu Bongkar Warung Remang-remang di Beringin Raya, Tidak Ada Lagi Toleransi Waktu! Perbesar

KOTA BENGKULU, faktabengkulu.com – Ketegasan diperlihatkan Pemerintah Kota Bengkulu dalam menjaga ketertiban umum. Pada Selasa siang, 27 Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi membongkar deretan bangunan liar yang diduga kuat menjadi lokasi warung remang-remang di kawasan Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Langkah ini diambil setelah warga setempat merasa resah dengan aktivitas hiburan malam tak berizin yang dianggap mencemari kenyamanan lingkungan pemukiman.

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh personel Satpol PP ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, serta dikawal ketat oleh warga sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari pemilik bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat ada empat bangunan yang telah dibongkar. Sementara itu, satu unit bangunan yang berlokasi di perbatasan antara Rawamakmur Permai dan Beringin Raya masih dalam tahap pemberian surat teguran.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan bahwa sempat ada upaya negosiasi dari pemilik bangunan. Mereka memohon agar bangunan tersebut tidak dibongkar dan dialihfungsikan hanya sebagai tempat tinggal.

Namun, permohonan tersebut mentah setelah pihak Satpol PP berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Warga mengaku sudah tidak bisa lagi memberikan toleransi karena teguran yang diberikan selama ini selalu diabaikan.

“Memang tadi ada permohonan dari yang bersangkutan untuk tetap dijadikan tempat tinggal, tetapi warga setempat sudah tidak percaya lagi. Warga kita sebenarnya ramah dan mudah percaya, tapi kalau sudah berkali-kali diingatkan dan tetap tidak diindahkan, ya kepercayaannya hilang,” tegas Sahat.

Menariknya, sebagian pemilik bangunan akhirnya memilih untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan dibantu oleh petugas dan masyarakat. Sahat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan demi menciptakan wajah Kota Bengkulu yang lebih tertib dan religius.

“Hari ini tingkat ketidakpercayaan warga sudah tinggi. Jadi, solusi terbaik adalah tetap dilakukan pembongkaran. Kami (Satpol PP) hadir di sini untuk membantu proses tersebut bersama warga,” pungkasnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline