Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu melaksanakan operasi pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja resmi. Kegiatan penertiban ini, yang menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu, dilakukan oleh tim Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP pada Senin (11/11).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Provinsi Bengkulu, Herman Sahrial, menjelaskan bahwa razia ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat serta arahan langsung dari Gubernur Bengkulu mengenai tingginya jumlah ASN yang meninggalkan tempat tugas saat jam kerja.
“Kami menemukan beberapa ASN yang berkeliaran di pusat perbelanjaan saat jam kerja. Ini menjadi perhatian serius. ASN seharusnya tetap berada di kantor, bukan di mal atau tempat umum lainnya,” tegas Herman Sahrial.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP berhasil mendata para ASN yang terjaring, mencakup identitas diri, asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan instansi tempat mereka bekerja.
Herman menyatakan bahwa seluruh data yang terkumpul akan diserahkan kepada kepala OPD masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.
“Semua yang terjaring akan kami catat dan laporkan ke OPD-nya. Nantinya pimpinan masing-masing akan menentukan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan,” jelasnya.
Razia ini tidak terbatas hanya pada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, tetapi juga menyasar pegawai dari instansi vertikal serta pemerintah kabupaten/kota. Herman menilai kehadiran pegawai berseragam dinas di tempat umum saat jam kerja memberikan citra yang buruk di mata publik.
Meskipun sempat terjadi sedikit ketegangan, seluruh ASN yang terjaring pada akhirnya dapat memahami tujuan dari kegiatan penertiban tersebut. Satpol PP berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan rutin setiap minggu guna menegakkan kedisiplinan dan menjaga integritas aparatur pemerintahan.
(ABD)









