Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Hukum

Trotoar KZ Abidin Steril! Pemkot Bengkulu Siapkan 100 Lapak Gratis di PTM untuk Relokasi PKL

badge-check


					Trotoar KZ Abidin Steril! Pemkot Bengkulu Siapkan 100 Lapak Gratis di PTM untuk Relokasi PKL Perbesar

KOTA BENGKULU – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menata estetika kota dan mengembalikan fungsi trotoar terus dimatangkan. Kali ini, fokus penataan tertuju pada kawasan Jalan KZ Abidin I yang selama ini menjadi titik konsentrasi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Sebagai solusi konkret, Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) telah menyiapkan sedikitnya 100 lapak di dalam Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk menampung para pedagang yang terdampak relokasi.

Plt Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar menggusur, melainkan memindahkan pedagang ke tempat yang lebih layak dan representatif.

“Kami sudah melakukan inventarisir. Untuk lapak kering di dalam PTM masih tersedia sekitar 100 unit. Jumlah ini sangat mencukupi untuk menampung seluruh pedagang yang selama ini berjualan di trotoar KZ Abidin I,” ujar Alex, Jumat (9/1/2026).

Penataan di dalam PTM juga akan menggunakan sistem zonasi. Artinya, lapak akan dikelompokkan berdasarkan jenis dagangan seperti:

  • Area Kuliner
  • Area Aksesori
  • Area Kebutuhan Pokok/Lainnya

Dengan sistem ini, diharapkan alur belanja masyarakat menjadi lebih tertib dan pedagang pun lebih mudah mendapatkan pelanggan sesuai segmentasi produknya.

Memahami tantangan pedagang dalam beradaptasi di lokasi baru, Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kebijakan yang sangat meringankan. Para PKL yang bersedia pindah secara sukarela akan mendapatkan pembebasan retribusi selama tiga bulan.

“Wali Kota memberikan kebijakan khusus. Selama tiga bulan pertama, pedagang tidak dikenakan retribusi. Sewa kios pun belum diberlakukan. Ini adalah bentuk dukungan agar pedagang bisa ‘bernapas’ dan menyesuaikan diri tanpa beban biaya awal,” tambah Alex.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, menjelaskan bahwa proses penertiban dilakukan dengan cara persuasif. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Disperdagrin, Damkar, hingga Bapenda turun langsung ke lapangan untuk memberi edukasi.

“Kami mengedepankan komunikasi. Bahkan, ada beberapa pedagang yang meminta bantuan tim kami untuk membantu membongkar lapak mereka di trotoar, dan langsung kami fasilitasi,” jelas Sahat.

Tujuan utama dari langkah ini adalah mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke pusat perbelanjaan di kawasan Soeprapto dan KZ Abidin.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline