Seluma – Bupati Seluma melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seluma, membentuk Satgas Registrasi Desa/Kelurahan.
Dukcapil Seluma, menindak lanjuti SK-Bupati Seluma nomor 472-114 Tahun 2025, tentang Penunjukan Petugas Registrasi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kelurahan/Desa Dalam Wilayah Kabupaten Seluma Tahun 2025.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan Publik yang baik, Humanis dan Transparan. Dukcapil Seluma menggelar zoom meeting pada Rabu, 7 mei 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seluma, H. Gustianto. Hadir juga memberikan sambutan Ketua Komisi I DPRD Seluma, Hendri Satrio, Kadis Dukcapil beserta jajarannya serta petugas registrasi desa se-Kabupaten Seluma.
Sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil, program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan data kependudukan KTP, Akta Lahir,KIA, KK dan lainnya dengan dibentuknya Petugas Registrasi Desa/Kelurahan. Sehingga masyarakat Kabupaten Seluma tidak perlu repot-repot untuk datang kekantor Dukcapil Seluma.
Ini adalah langkah yang sangat kongkrit untuk mempermudahkan masyarakat dalam pembuatan data kependudukannya, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Dukcapil.
“Masyarakat cukup berikan berkas kepada Petugas di Desa/Kelurahan masing-masing. Nanti petugas akan mengirimkan berkasnya kepada kami, setelah itu kami proses dan ketika selesai kami akan kirimkan kembali kepada petugas di desa. Selanjutnya masyarakat langsung mengambil data kependudukannya didesa yang sudah dicetak oleh petugas dengan fotmat A4″, ujar Irzani.
Selain itu Kadis Dukcapil menyapaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Seluma sebagai mitra kerja mereka.
“Pak Hendri Satrio tadi juga mengikuti zoom meeting dan beliau menyampaikan akan terus mendukung program ini. Dalam waktu dekat kami akan bersama-sama menghadap Bupati untuk meminta dukungan teknis lainnya terkiat program ini”, tutup Kadis Dukcapil Seluma.
(WMI)