SELUMA, FaktaBengkulu.com – Ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak main-main. Akibat terlibat skandal asusila yang menghebohkan publik, Camat Air Periukan berinisial HA (43) resmi dinonjobkan, sementara lawan mainnya, YR (35), seorang guru PPPK di SDN 65 Seluma, dijatuhi sanksi pemecatan.
Keputusan pahit ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Tak tanggung-tanggung, pasangan bukan muhrim ini diketahui telah dua kali digerebek dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Kronologi Penggerebekan: Dari Kos-kosan hingga Rumah Pribadi
Kasus ini mencuat pertama kali pada 8 Desember 2025. Saat itu, warga Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, menggerebek HA dan YR di sebuah kamar kos. Meski sempat diarak ke balai desa dan diminta melakukan ritual adat “cuci kampung”, nyatanya efek jera belum merasuk.
Bukannya bertaubat, keduanya kembali tertangkap basah pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Kali ini, penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah YR di rumah kediaman mereka yang berada di Kota Bengkulu.
Sanksi Berat: Melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE, M.SE, menegaskan bahwa tindakan keduanya telah mencoreng citra institusi Pemerintah Kabupaten Seluma secara mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
“Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi tegas telah dijatuhkan. Untuk Camat Air Periukan, saat ini statusnya sudah dinonaktifkan dari jabatan dan dipindahkan sebagai staf biasa di Kesbangpol Seluma. Sedangkan untuk oknum guru PPPK, proses pemecatan sedang dilakukan,” tegas Deddy saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Kepala Dikbud Seluma: Tidak Mencerminkan Etika Pendidik
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma, Munarwan Safu’i, menyatakan kekecewaannya terhadap YR. Sebagai seorang tenaga pendidik, YR seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.
“Perbuatan ini sangat tidak terpuji dan merusak citra guru. Kami sudah melakukan klarifikasi melalui pengawas dan kepala sekolah, dan hasilnya memang benar yang bersangkutan terlibat dalam video penggerebekan tersebut,” ujar Munarwan.
Modus Operandi “Akal Bulus”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HA sempat menggunakan siasat untuk menemui YR. Pada hari kejadian pertama, HA berangkat dari kantor camat menggunakan mobil dinas Suzuki APV (BD 62 P) menuju Kota Bengkulu. Namun, sesampainya di Simpang Empat Pagar Dewa, ia berganti kendaraan menggunakan sepeda motor untuk memuluskan pertemuannya dengan YR agar tidak mencolok.
Kini, nasi telah menjadi bubur. Karier yang dibangun bertahun-tahun harus kandas akibat kegagalan menjaga moralitas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Seluma agar tetap menjaga kode etik dan kehormatan korps.
(ABD)













