KOTA BENGKULU – Sidang mega korupsi pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu yang menyeret kerugian negara fantastis sebesar Rp 1,8 triliun terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi kunci untuk menguliti carut-marut perizinan dan operasional tambang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri ini menghadirkan perpaduan saksi dari regulator (Kementerian ESDM) dan praktisi dari pihak perusahaan swasta.
Dua Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, Vico Pudiansyah dan Tedi, menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan. Di hadapan hakim, Vico menegaskan bahwa setiap perusahaan tambang terikat pada aturan ketat yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.
”Perusahaan wajib melalui tahapan evaluasi yang sangat ketat. Mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga pengawasan operasional di lapangan, semuanya harus sesuai regulasi,” tegas Vico.
Tedi menambahkan bahwa peran inspektur tambang bukan hanya soal administratif, tetapi juga pengawasan fisik di lapangan yang mencakup keselamatan kerja, kepatuhan izin, hingga validasi volume produksi batu bara yang dihasilkan. Kesaksian ini menjadi krusial untuk melihat di mana letak “celah” yang dimanfaatkan para terdakwa hingga merugikan negara triliunan rupiah.
Selain pihak kementerian, JPU juga menghadirkan empat saksi dari lingkaran perusahaan yang terlibat, yakni:
- Budi Yarwan & Syafriadi (Karyawan PT Ratu Samban Mining/RSM)
- Mukiman (Kepala Stok File PT Inti Bara Perdana/IBP)
- Hesti Nurmaningsih (Staf Keuangan PT Tunas Bara Jaya/TBJ)
Mukiman, dalam keterangannya, menjelaskan bagaimana rantai pasok batu bara mengalir ke PT IBP. Ia menyebutkan bahwa penerimaan batu bara didasarkan pada dokumen pengiriman dan hasil penimbangan resmi.
“Setiap batu bara yang masuk kami catat sesuai dokumen dari pihak pengirim,” ujarnya.
Kasus yang menjadi perhatian nasional ini melibatkan 9 orang tersangka dari berbagai lini, mulai dari petinggi perusahaan hingga pejabat kementerian. Berikut adalah daftar nama yang terjerat:
- Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
- Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
- David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
- Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM periode 2022-2024)
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Bebby Hussy, bos tambang besar yang didampingi oleh tim hukum ternama. Kerugian negara sebesar Rp 1,8 triliun ini diduga berasal dari manipulasi royalti, pelanggaran izin produksi, serta pengawasan yang tumpul di level birokrasi.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperdalam bukti keterlibatan para aktor intelektual di balik skandal tambang terbesar di Bumi Rafflesia ini.
(ABD)












