Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP Sahat Marulitua Situmorang, melakukan upaya penertiban terhadap pedagang di area Pasar Minggu pada Selasa, 25 November 2025, pukul 08.00 WIB.
Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari program Pemerintah Kota Bengkulu untuk merapikan tata kota dan mengembalikan fungsi jalan serta fasilitas umum yang selama ini digunakan oleh pedagang. Penertiban pada pagi hari tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif.
Penertiban ini bukan semata-mata penggusuran, melainkan langkah awal dalam relokasi pedagang ke tempat yang telah disiapkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berjanji akan melaksanakan dialog dan musyawarah terlebih dahulu dengan para pedagang yang terdampak sebelum lokasi pemindahan definitif ditetapkan.
“Tujuan utama kami adalah menata Kota Bengkulu agar lebih rapi, tertib, dan indah, tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Penertiban ini adalah tahap awal, dan kami akan melakukan dialog intensif dengan perwakilan pedagang untuk memastikan proses relokasi berjalan humanis dan solutif,” ujar Sahat Marulitua Situmorang.
Menyadari potensi dampak ekonomi yang mungkin dialami pedagang, Pemkot Bengkulu telah menyiapkan langkah antisipasi. Jika setelah dipindahkan terjadi penurunan signifikan pada hasil dagangan mereka, Pemkot berkomitmen untuk :
- Audiensi Lanjutan : Menggelar pertemuan lanjutan untuk menampung keluhan dan mencari solusi bersama.
- Kunjungan Lapangan : Melakukan kunjungan langsung (door-to-door) ke rumah-rumah masyarakat atau pedagang yang terdampak untuk memvalidasi kondisi dan kebutuhan mereka.
- Program Bantuan : Mengalokasikan program bantuan yang relevan dengan kondisi yang dihadapi pedagang. seperti bedah rumah jika kondisi yang tepat dan bekerja sama dengan dinas sosial.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bengkulu dalam menjalankan penataan kota yang berpihak pada rakyat dan memastikan keberlanjutan ekonomi bagi para pedagang Pasar Minggu.
(ABD)












