BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Merah Putih. Pada Kamis (26/2/2026), aparat resmi memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,99 gram hasil tangkapan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Pemusnahan yang berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Bengkulu ini dilakukan dengan cara yang cukup ikonik secara hukum: diblender. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi pihak kepolisian kepada publik sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan kembali.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat di Kabupaten Mukomuko terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkoba. Bergerak cepat, Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi target.
Pada 4 Februari 2026, petugas meringkus seorang pria berinisial YP, warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko. YP ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan:
- 8 paket sabu siap edar.
- Total berat bruto mencapai 3,99 gram.
Meski ditemukan dengan barang bukti yang sudah terbagi dalam kemasan kecil, hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa YP bukan merupakan residivis. Namun, statusnya sebagai kurir tetap membuatnya terancam hukuman berat.
Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Noviaska, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari pihak Kejaksaan.
“Barang bukti ini disisihkan sedikit untuk keperluan pembuktian di persidangan, sisanya kita musnahkan hari ini dengan cara diblender bersama cairan pembersih. Ini adalah prosedur wajib demi transparansi penanganan perkara,” ungkap AKP Noviaska.
Polda Bengkulu tidak berhenti pada penangkapan YP saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan intensif untuk melacak asal-usul sabu tersebut dan siapa otak di balik peredaran narkoba di wilayah Mukomuko.
“Kami masih mengejar pihak lain yang terlibat. Kami ingin memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar-akarnya,” tegas Noviaska.
Akibat perbuatannya, tersangka YP kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menariknya, dalam proses hukum ini, penyidik juga menyertakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, yang menunjukkan adaptasi aparat terhadap regulasi hukum yang berlaku di tahun 2026 ini.
(ABD)










