BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menjalin sinergi strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota, Senin (9/3/2026).
Langkah besar ini diambil sebagai persiapan menyambut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Fokus utamanya adalah penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan vonis singkat (maksimal 6 bulan).
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya “memanusiakan manusia”. Menurutnya, paradigma hukum harus mulai bergeser dari sekadar pengurungan fisik menuju pembinaan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Nanti para pelanggar hukum bisa dititipkan di Kelurahan, Polsek, hingga RSHD. Penempatannya akan disesuaikan dengan keahlian mereka. Jika ahli konstruksi, tenaganya bisa membantu di Dinas PUPR. Jika dokter, bisa di rumah sakit. Namun, jika tidak memiliki skill khusus, mereka tetap berkontribusi melalui kegiatan sosial seperti menyapu fasilitas umum,” jelas Dedy.
Dedy juga menambahkan bahwa ke depan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu akan disinkronkan agar hukuman denda atau kurungan dapat digantikan dengan kerja sosial di bawah pengawasan jaksa.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Yusep Antonius, mengapresiasi komitmen cepat Pemkot Bengkulu. Ia menyebut koordinasi di Kota Bengkulu merupakan salah satu yang terbaik dalam membangun kemitraan daerah.
Yusep menjelaskan bahwa Bapas memegang peran kunci dalam merekomendasikan kelayakan seseorang untuk menjalani pidana kerja sosial kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan. Ia juga memastikan program ini tidak akan membebani APBD.
“Pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal biaya. Pelaku pidana kerja sosial tidak diberikan makan, akomodasi, atau transport karena ini adalah sanksi. Jika mereka melanggar aturan atau meresahkan, hak mereka akan dicabut dan dikembalikan ke Lapas,” tegas Yusep.
Antusiasme juga ditunjukkan di tingkat akar rumput. Kelurahan Kebun Keling menjadi yang pertama menyatakan kesiapan untuk menampung dan membina para “klien” Bapas tersebut. Para pelanggar hukum nantinya akan diberdayakan untuk membantu operasional kelurahan hingga pembersihan rumah ibadah.
Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih edukatif dan produktif bagi pembangunan daerah.
(ABD)













