SELUMA, BENGKULU – PT. PONDASI pada hari Senin (8/12/2025) dilaporkan tidak memenuhi kewajiban kontrak kerja pembangunan proyek KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang berlokasi di Kabupaten Seluma. Pihak kedua, yang merupakan perwakilan dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menyatakan bahwa PT. PONDASI telah melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya.
Dugaan wanprestasi ini muncul setelah proyek pembangunan yang seharusnya dikerjakan oleh PT. PONDASI dilaporkan terhenti atau tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Salah satu perwakilan dari pihak kedua, yang tidak bersedia disebutkan namanya, membenarkan adanya pelanggaran kontrak ini.
”PT. Pondasi tidak memenuhi kontrak, sebegaimana yang telah tercantum dalam kesepakatan awal,” ungkap narasumber tersebut, Senin (8/12/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek di lapangan dengan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian kerja sama. Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Seluma kini menghadapi potensi kerugian dan terhambatnya pembangunan proyek akibat dugaan kelalaian yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana, PT. PONDASI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. PONDASI mengenai dugaan pelanggaran kontrak kerja pembangunan proyek KDMP ini. Pihak Koperasi Desa Merah Putih dikabarkan sedang mempertimbangkan langkah hukum dan penyelesaian yang akan ditempuh terkait masalah ini.
(ABD)









