Tanjung Kemuning, Kaur – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) ilegal di wilayahnya. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2025, petugas menyita total 27 botol Miras dari berbagai jenis.
Kapolsek Tanjung Kemuning, IPTU Jiwa Bersama Meliala, menjelaskan bahwa puluhan botol miras tersebut diamankan dari hasil razia yang ditargetkan pada warung-warung yang dicurigai menjual Miras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Tanjung Kemuning.
Kapolsek menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
”Razia ini kita lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru. Mengingat miras kerap menyebabkan terjadinya aksi kejahatan, maka dari itu razia kami lakukan untuk meminimalisir gangguan tersebut,” ujar IPTU Jiwa Bersama Meliala.
Terhadap pemilik warung yang kedapatan menjual Miras, petugas telah melakukan pembinaan dan pendataan.
Polsek Tanjung Kemuning juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual Miras dan Proaktif melaporkan segala bentuk gangguan Kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti dan dicegah.
(ABD)












