Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu sedang intensif melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan yang menimpa belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan janji pekerjaan di Jepang. Kasus ini diyakini mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi, mewakili Direktur Reskrimum Kombes Pol Andjas Adipermana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa modus dan dampak buruk dari kejahatan ini.
Penyidik menemukan fakta bahwa dua orang PMI asal Bengkulu yang sudah tiba di Jepang menjadi terlantar. Mereka diberangkatkan menggunakan visa wisata, yang secara hukum tidak memberikan legalitas untuk bekerja.
Selain itu, ditemukan pula sedikitnya tujuh warga Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang menjadi korban penipuan. Mereka telah menyerahkan uang mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun tidak pernah diberangkatkan ke Jepang.
“Banyak korban yang sampai harus menjual rumah dan harta benda agar dapat berangkat dan bekerja di Jepang, namun malah berujung penipuan,” kata AKBP Julius Hadi, Jumat (21/11/2025).
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya materi. AKBP Julius Hadi juga mengungkapkan adanya dampak sosial serius. “Ada yang menyebabkan keluarga bercerai akibat dampak dari penipuan ini,” ungkapnya. Total uang yang dikeluarkan para korban untuk proses keberangkatan sebagai PMI berkisar antara Rp 60 juta hingga Rp 150 juta.
Penyidik menduga jaringan TPPO ini beroperasi secara terstruktur dan berlapis, melibatkan beberapa pihak :
- Perekrut: Bertugas mencari dan menjaring calon PMI.
- Pengangkut: Bertanggung jawab membawa korban ke pusat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
- Penampung: Berperan mengumpulkan korban sebelum proses keberangkatan.
- Pihak Pengiriman: Bertugas memberangkatkan korban ke Jepang.
“Kami mohon dukungan dan doa agar kasus ini terungkap. Kami optimistis akan dapat kami ungkap,” tegas Julius.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kisah Adelia Meysa (23), PMI asal Kabupaten Seluma yang menjadi korban penipuan oleh LPK di Garut, Jawa Barat. Adelia diberangkatkan menggunakan visa wisata, mengalami penelantaran, sakit, dan akhirnya meninggal dunia di Jepang.
Menindaklanjuti kasus tragis ini, Gubernur Bengkulu telah membentuk tim investigasi TPPO yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan kepolisian. Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa masih ada beberapa warga Bengkulu lainnya yang mengalami penelantaran di Jepang akibat kasus serupa.
(ABD)









