Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada hari Rabu, JPU menghadirkan dan memeriksa 15 orang saksi.
Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari berbagai pihak, termasuk pejabat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, staf, tenaga harian lepas (THL), serta beberapa pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti terkait dugaan adanya pemotongan anggaran perjalanan dinas yang melibatkan tujuh orang terdakwa.
Salah satu pejabat yang memberikan keterangan adalah Yofi Karsena Putra, Kabid di BKD Provinsi Bengkulu. Ia menyatakan bahwa proses pengajuan anggaran perjalanan dinas dari Setwan DPRD sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, sehingga pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Bengkulu.
“Syaratnya lengkap, sehingga setelah lengkap dibayarkan sesuai pengajuan,” ujar Yofi.
Di sisi lain, Subhan, seorang staf Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti dua kali perjalanan dinas dan satu kali Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD ke luar provinsi. Akibat perjalanan dinas tersebut, ia menghadapi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp5 juta.
Ketua Hakim PN Tipikor Bengkulu, Paisol, menyoroti serius masalah pengembalian kerugian negara. Ia menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu fokus utama penindakan korupsi.
Hakim Paisol mengungkapkan keprihatinannya karena dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp5 miliar, belum ada pengembalian sama sekali hingga saat ini.
”Kerugian negara Rp5 miliar lebih sama sekali belum ada pengembalian, jika ada tanggung jawab segeralah kembalikan agar jadi pertimbangan jaksa. Untuk jaksa jika memang ada pihak lain menikmati segera tindaklanjuti,” tegas Hakim Paisol, mengimbau para saksi atau terdakwa yang bertanggung jawab untuk segera mengembalikan kerugian tersebut.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah :
- Erlangga (Sekretaris DPRD/Sekwan)
- Dahyar (mantan bendahara)
- Rizan Putra (mantan Kassubag Umum)
- Rozi Marza (PPTK Perjalanan Dinas)
- Ade Yanto (Pembantu Bendahara)
- Rely Pribadi (Pembantu Bendahara)
- Lia Fita Sari (staf PPTK)
(ABD)












