Kota Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Acara bersejarah ini berlangsung di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, pada Selasa (25/11/2025) pukul 09.00 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri oleh jajaran penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat Kejaksaan, unsur TNI dan Polri, para bupati, kepala kejaksaan negeri, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta rekan-rekan media.
Kegiatan seremonial menandai dimulainya acara, yang dilanjutkan dengan laporan panitia, pemutaran video tentang restorative justice, serta sambutan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gubernur Bengkulu, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sesi juga mencakup paparan dari Direktur Utama Jamkrindo dan penayangan video implementasi pelatihan pidana kerja sosial.
Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E., dalam sambutannya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh program Kejaksaan, terutama yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
“Hukum harus ditegakkan dengan hati nurani agar tidak merugikan masyarakat. Pemprov Bengkulu siap berkoordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Helmi Hasan.
Beliau berharap MoU ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga langkah krusial untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh warga Bengkulu melalui penegakan hukum yang lebih humanis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diimplementasikan sebagai alternatif hukuman untuk pelanggaran ringan. Tujuannya adalah memberikan manfaat sosial, mendukung rehabilitasi, serta reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan yang bijaksana, pengawasan ketat, dan kolaborasi dengan berbagai instansi guna menghindari penyalahgunaan. “Tidak semua perkara dapat dijatuhi pidana sosial. Ada syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyoroti kebutuhan akan kolaborasi pemerintah daerah untuk menyukseskan implementasi ini, terutama menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Pidana kerja sosial disebut sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek, dengan syarat korban dan pelaku saling memaafkan. Program ini bertujuan untuk:
- Mengurangi masa hukuman penjara.
- Mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
- Menjaga pelaku agar tetap dapat berinteraksi dengan masyarakat.
(ABD)












