Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya menata kawasan Pasar Panorama dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya, memastikan bahwa kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi untuk menampung para PKL yang berada di luar area.
35 kios kosong dan 150 unit auning (lapak kecil) yang tersedia. Jumlah ini dinilai lebih dari cukup untuk merelokasi seluruh pedagang yang berjualan di badan dan trotoar jalan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya, menghilangkan kesan semrawut, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Selain penertiban PKL, Pemkot Bengkulu juga akan menindak tegas juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PKL di bahu jalan.
Ancaman Sanksi: Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir untuk menarik retribusi daerah jika surat peringatan pertama (SP1) tidak diindahkan.
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tujuan: Memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal, sesuai aturan, dan mencegah potensi kerugian daerah akibat pelanggaran di lapangan.
Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa juru parkir dilarang keras:
- Mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
- Mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.
- Menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang
(ABD)









