Menu

Mode Gelap
Dongkrak Ekonomi Umat, Kemenag Rejang Lebong Genjot Pendampingan Dua Kampung Zakat Optimalkan Pembangunan, Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lahan Eks HGU Masuk Bank Tanah Ramadansyah Anggota DPRD Seluma Wafat, Ketua Fraksi PAN Sampaikan Duka Cita Tarik Minat Investor, BPKP Bengkulu Perketat Pengawasan Perizinan Usaha: Jangan Ada yang Ditutupi! Anggaran THR ASN dan PPPK Kota Bengkulu 2026 Sudah Siap, Pencairan Tinggal Tunggu “Lampu Hijau” Pusat Semarakkan Balai Kota Merah Putih, Ratusan Murid TK Ikuti Senam ‘7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’

Headline

Pemkot Bengkulu Relokasi PKL Pasar Panorama: Kios Kosong dan Ancaman Pencabutan Izin Parkir

badge-check


					Pemkot Bengkulu Relokasi PKL Pasar Panorama: Kios Kosong dan Ancaman Pencabutan Izin Parkir Perbesar

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berupaya menata kawasan Pasar Panorama dengan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Kepala UPTD Pasar Panorama, Ganda Wijaya, memastikan bahwa kapasitas di dalam pasar masih sangat mencukupi untuk menampung para PKL yang berada di luar area.

​35 kios kosong dan 150 unit auning (lapak kecil) yang tersedia. Jumlah ini dinilai lebih dari cukup untuk merelokasi seluruh pedagang yang berjualan di badan dan trotoar jalan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya, menghilangkan kesan semrawut, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Selain penertiban PKL, Pemkot Bengkulu juga akan menindak tegas juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang terbukti melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PKL di bahu jalan.

​Ancaman Sanksi: Pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir untuk menarik retribusi daerah jika surat peringatan pertama (SP1) tidak diindahkan.

​Dasar Hukum: Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

​Tujuan: Memastikan pengelolaan retribusi parkir berjalan optimal, sesuai aturan, dan mencegah potensi kerugian daerah akibat pelanggaran di lapangan.

​Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa juru parkir dilarang keras:

  1. Mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
  2. Mengalihfungsikan lahan parkir untuk kegiatan perdagangan atau kegiatan lainnya.
  3. Menyewakan lokasi parkir kepada para pedagang

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dongkrak Ekonomi Umat, Kemenag Rejang Lebong Genjot Pendampingan Dua Kampung Zakat

11 Februari 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Pembangunan, Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lahan Eks HGU Masuk Bank Tanah

11 Februari 2026 - 19:28 WIB

Ramadansyah Anggota DPRD Seluma Wafat, Ketua Fraksi PAN Sampaikan Duka Cita

11 Februari 2026 - 14:17 WIB

Tarik Minat Investor, BPKP Bengkulu Perketat Pengawasan Perizinan Usaha: Jangan Ada yang Ditutupi!

10 Februari 2026 - 19:01 WIB

Anggaran THR ASN dan PPPK Kota Bengkulu 2026 Sudah Siap, Pencairan Tinggal Tunggu “Lampu Hijau” Pusat

10 Februari 2026 - 18:57 WIB

Trending di Headline