Menu

Mode Gelap
Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan Pastikan Lebaran Bebas Sampah, Pemkot Bengkulu Kerahkan 200 Pasukan Oranye ke Titik Vital Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

Headline

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Dipastikan Molor

badge-check


Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Seluma Dipastikan Molor Perbesar

Seluma – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berlokasi di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dipastikan tidak akan selesai tepat waktu. Hingga memasuki pekan terakhir bulan Desember 2025, progres pengerjaan proyek strategis ini terpantau masih jauh dari target.

​Berdasarkan data di lapangan, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Karsa Prabala baru mencapai angka 61,7 persen. Padahal, masa kontrak kerja akan segera berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan sisa waktu yang hanya tinggal 10 hari lagi, mustahil bagi pihak kontraktor untuk merampungkan sisa pekerjaan sebesar 38,3 persen.

​Perwakilan kontraktor pelaksana, Dimy, mengakui keterlambatan ini. Ia menyebutkan bahwa faktor cuaca menjadi penghambat utama proses pembangunan di lapangan.

​”Kami mengakui pengerjaan belum bisa rampung sesuai kontrak awal. Kami siap bertanggung jawab dan mengikuti skema adendum atau penambahan waktu pengerjaan,” ujar Dimy pada Minggu (21/12/2025).

Akibat keterlambatan ini, pihak kontraktor harus bersiap menghadapi sanksi finansial. Sesuai aturan yang berlaku, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari. Mengingat total nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 22,1 Miliar, maka PT Karsa Prabala diperkirakan harus membayar denda lebih dari Rp 200 juta setiap harinya selama masa perpanjangan (adendum).

​Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Kepala Desa Penago 1, Rustam Efendi. Pihak desa menyatakan kekecewaannya namun tetap mendesak agar proyek ini diselesaikan secara tuntas dan berkualitas.

​Rustam menekankan bahwa masyarakat sangat menantikan manfaat dari pembangunan tersebut, mengingat besarnya dana negara yang telah dikucurkan. Ia berharap pihak kontraktor tetap berkomitmen menyelesaikan tugasnya meskipun harus melalui prosedur adendum dan denda.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan

22 Maret 2026 - 18:57 WIB

Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya

18 Maret 2026 - 19:42 WIB

Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

18 Maret 2026 - 19:39 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Ekonomi