Seluma – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang berlokasi di Desa Penago 1, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, dipastikan tidak akan selesai tepat waktu. Hingga memasuki pekan terakhir bulan Desember 2025, progres pengerjaan proyek strategis ini terpantau masih jauh dari target.
Berdasarkan data di lapangan, pengerjaan yang dilakukan oleh PT Karsa Prabala baru mencapai angka 61,7 persen. Padahal, masa kontrak kerja akan segera berakhir pada 31 Desember 2025. Dengan sisa waktu yang hanya tinggal 10 hari lagi, mustahil bagi pihak kontraktor untuk merampungkan sisa pekerjaan sebesar 38,3 persen.
Perwakilan kontraktor pelaksana, Dimy, mengakui keterlambatan ini. Ia menyebutkan bahwa faktor cuaca menjadi penghambat utama proses pembangunan di lapangan.
”Kami mengakui pengerjaan belum bisa rampung sesuai kontrak awal. Kami siap bertanggung jawab dan mengikuti skema adendum atau penambahan waktu pengerjaan,” ujar Dimy pada Minggu (21/12/2025).
Akibat keterlambatan ini, pihak kontraktor harus bersiap menghadapi sanksi finansial. Sesuai aturan yang berlaku, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari. Mengingat total nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 22,1 Miliar, maka PT Karsa Prabala diperkirakan harus membayar denda lebih dari Rp 200 juta setiap harinya selama masa perpanjangan (adendum).
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Kepala Desa Penago 1, Rustam Efendi. Pihak desa menyatakan kekecewaannya namun tetap mendesak agar proyek ini diselesaikan secara tuntas dan berkualitas.
Rustam menekankan bahwa masyarakat sangat menantikan manfaat dari pembangunan tersebut, mengingat besarnya dana negara yang telah dikucurkan. Ia berharap pihak kontraktor tetap berkomitmen menyelesaikan tugasnya meskipun harus melalui prosedur adendum dan denda.
(ABD)












