Kota Bengkulu – Suasana di kawasan Pasar Panorama mendadak tegang pada Selasa pagi (13/1/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak besar-besaran terhadap bangunan toko yang terindikasi melanggar aturan tata ruang dan menyerobot lahan milik pemerintah.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan banyak pemilik toko yang sengaja membangun bangunan tambahan hingga memakan bahu jalan umum. Tak hanya mengganggu estetika, bangunan-bangunan ini dipastikan tidak mengantongi izin resmi.
Kepala Satpol PP, Sahat Marilitua Situmorang, yang memimpin langsung jalannya penertiban di Pasar Panorama, menegaskan bahwa batas wilayah bangunan sudah sangat jelas diatur dalam regulasi daerah.
“Kami temukan banyak pedagang yang melanggar. Aturannya adalah jarak dari pinggir atau garis putih aspal harus kosong sepanjang 16 meter ke samping kiri dan kanan. Ini adalah tanah Pemkot dan jalan umum, bukan untuk bangunan pribadi,” tegas Sahat di lokasi kejadian.
Opsi Tegas: Bongkar Mandiri atau Dibantu Personel
Melihat banyaknya pelanggaran di kawasan pasar tersebut, Sahat memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik usaha. Ia menekankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran ini adalah pembongkaran tanpa kompromi.
“Pilihannya sederhana, mau dibongkar sendiri secara baik-baik atau dibantu pembongkarannya oleh personel Satpol PP. Kami ingin area ini kembali berfungsi sebagai fasilitas publik,” tambahnya di hadapan para pedagang.
Sidak yang berlangsung tepat pukul 10.00 WIB tadi bukan sekadar gertakan. Petugas di lapangan langsung melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para pedagang yang kedapatan melanggar batas wilayah.
Sahat menyampaikan bahwa setelah pengumpulan data ini, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi kepada para pemilik bangunan. Langkah administratif ini diambil sebelum tindakan eksekusi fisik dilakukan jika pemilik toko tetap membandel.
Penertiban di Pasar Panorama ini diharapkan dapat mengurai kemacetan dan mengembalikan hak pejalan kaki serta pengguna jalan yang selama ini terganggu oleh penyempitan jalur akibat bangunan ilegal.
(ABD)









