BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menciptakan ketertiban umum di kawasan Pasar Panorama kembali ditegaskan. Pada Senin (26/1/2026), tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, dan instansi terkait melakukan aksi penertiban intensif, khususnya menyasar penggunaan fasilitas publik yang melanggar aturan.
Fokus utama penertiban kali ini bukan hanya pada lapak yang memakan badan jalan, tetapi juga pada temuan serius berupa sambungan listrik ilegal yang digunakan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Bahayakan Keselamatan, PLN Putus 5 Sambungan Ilegal
Dalam inspeksi mendadak tersebut, petugas menemukan adanya jaringan kabel listrik yang melintang secara tidak wajar. Tak tanggung-tanggung, ditemukan sambungan kabel yang menjuntai hingga lebih dari 100 meter dari meteran induk menuju badan jalan.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan bahwa praktik ini sangat berisiko memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan warga maupun pedagang itu sendiri.
“Kami menemukan ada sambungan listrik yang diambil dari tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan meteran pihak lain. Ini jelas ilegal dan sangat berbahaya. Berdasarkan temuan itu, pihak PLN langsung melakukan pemutusan di tempat. Hingga hari ini, sudah ada lima titik sambungan yang dilepas,” tegas Sahat.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Bengkulu untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar di kawasan Pasar Panorama. Selain masalah listrik, petugas juga menindak bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pedagang yang meletakkan barang dagangan di area milik jalan.
Sahat menambahkan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). “Penataan dilakukan secara bertahap namun konsisten. Fokus kita jelas: memastikan area jalan tidak digunakan untuk berjualan agar arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat terjaga,” imbuhnya.
Langkah Pemkot tidak berhenti pada pembongkaran fisik atau pemutusan listrik saja. Pelanggaran serius terkait pencurian arus listrik ini akan ditindaklanjuti secara hukum.
Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satpol PP akan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam penggunaan listrik ilegal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan dalami pelanggarannya melalui proses pemeriksaan PPNS. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sahat.
Guna memastikan para pedagang tidak kembali kucing-kucingan dengan petugas, Satpol PP Kota Bengkulu berencana meningkatkan frekuensi patroli, terutama pada malam hari. Hal ini dilakukan karena aktivitas perdagangan di badan jalan sering kali menjamur saat pengawasan mulai lenggang.
“Kami tidak ingin setelah ditertibkan siang hari, malamnya mereka kembali melanggar. Patroli akan terus kami perketat demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
(ABD)









