REJANG LEBONG, FaktaBengkulu.com – Ruang rapat Bupati Rejang Lebong mendadak dilingkupi suasana haru pada Sabtu sore (14/3/2026). Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, tak kuasa membendung air mata saat menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong.
Penunjukan ini merupakan langkah cepat Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjamin roda pemerintahan tetap berputar setelah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap ijon proyek.
Momen Emosional: “Ini Ujian Berat bagi Rejang Lebong”
Prosesi penyerahan SK yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, berlangsung dengan penuh khidmat namun terasa menyesakkan. Saat Hendri Praja berdiri di podium untuk menyampaikan sambutan perdana sebagai Plt Bupati, suaranya terdengar bergetar hebat.
Ia sempat terdiam beberapa saat, menyeka air mata yang jatuh, sebelum akhirnya mampu mengeluarkan sepatah kata. Bagi Hendri, transisi jabatan ini bukanlah sebuah kemenangan politik, melainkan sebuah ujian persaudaraan. Diketahui, hubungannya dengan Fikri Thobari selama ini sangat dekat, layaknya kakak dan adik.
“Apa yang terjadi adalah cobaan Rejang Lebong yang sangat berat,” ungkap Hendri singkat dengan nada lirih sebelum akhirnya menghentikan pidatonya karena kondisi emosional yang tidak memungkinkan untuk berlanjut.
Instruksi Wagub Mian: Pelayanan Publik Tidak Boleh Berhenti
Melihat situasi tersebut, Wakil Gubernur Mian segera mengambil alih arahan. Mewakili Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, ia menegaskan bahwa meskipun daerah tengah berduka secara hukum, pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama yang tidak boleh lumpuh.
“Gubernur sangat prihatin atas musibah ini. Namun, tugas negara harus tetap dijalankan. Saya minta Pak Plt segera berkonsolidasi dengan seluruh jajaran OPD dan Forkopimda agar semua program pembangunan tetap on-track,” tegas Mian dalam arahannya.
Status Hukum: Mengapa Hendri Praja Dilepaskan?
Klarifikasi mengenai status Hendri Praja juga sempat menjadi sorotan. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa meski Hendri sempat diamankan pada Senin (9/3/2026) lalu, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya bukti keterlibatan dalam praktik suap tersebut.
Kehadiran Hendri di Gedung Merah Putih semata-mata diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan guna mendalami alur proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Update Kasus KPK
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini. Dari total 13 orang yang sempat diamankan, 5 orang resmi ditahan yang terdiri dari pihak penerima suap (pejabat daerah) dan pihak pemberi suap (kontraktor).
(ABD)













