BINTUHAN, KAUR – Sebuah fenomena politik menarik tengah terjadi di Kabupaten Kaur. Kursi parlemen yang biasanya diperebutkan dengan ribuan suara, kini berpotensi diduduki oleh calon legislatif (Caleg) yang hanya mengantongi 20 suara pada Pemilu 2024 lalu.
Peristiwa ini bermula saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menerima surat dari DPRD Kaur terkait pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk masa bakti 2024-2029.
Secara regulasi, merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025, kursi PAW seharusnya diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya setelah anggota yang digantikan. Namun, dalam kasus ini terjadi “lompatan” yang cukup jauh.
Berdasarkan data Pileg 2024, kursi PKB tersebut awalnya diraih oleh Soudarmadi Aguscik dengan perolehan signifikan 1.799 suara. Jika mengikuti daftar urutan suara di bawahnya, seharusnya posisi tersebut jatuh kepada:
- Ellen Kurnia Sari (98 suara)
- Amir Hamzah (40 suara)
- Sartawan Hadi (34 suara)
Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa ketiga caleg di atas dikabarkan telah mengundurkan diri, baik dari keanggotaan partai maupun sebagai calon pengganti. Hal ini membuka jalan lebar bagi Erni Yuliharti, SE, caleg nomor urut 5 yang hanya meraih 20 suara, untuk melenggang ke gedung dewan.
Menanggapi pengajuan yang terkesan “tidak lazim” bagi publik ini, Ketua KPU Kaur, Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah. Sejak Selasa (9/12/2025), KPU telah melakukan verifikasi berkas dan klarifikasi langsung kepada para caleg terkait.
”Kami akan melakukan verifikasi secara menyeluruh. Hal ini penting untuk mengecek kebenaran alasan mengapa caleg dengan suara lebih banyak tidak mengambil haknya. Bisa saja karena mengundurkan diri dari parpol, telah lulus seleksi PNS atau PPPK, atau alasan administratif lainnya,” jelas Toni pada Rabu (10/12/2025).
Langkah klarifikasi ini diambil untuk memastikan bahwa proses PAW berjalan sesuai aturan dan tidak meninggalkan celah hukum di masa depan. Jika seluruh proses verifikasi dan rapat pleno menetapkan nama tersebut sah secara aturan, KPU akan segera menyerahkan rekomendasi ke DPRD Kaur untuk proses pelantikan.
”Penunjukan PAW harus dilakukan secara teliti agar tidak ada hal-hal yang melanggar aturan di kemudian hari,” pungkasnya.
Dalam sistem proporsional terbuka di Indonesia, tidak ada batas minimum perolehan suara bagi calon PAW. Selama ia adalah peraih suara terbanyak “yang masih bersedia dan memenuhi syarat” di internal partai pada dapil tersebut, maka ia sah dilantik meski hanya memiliki 1 suara sekalipun.
Fenomena ini menunjukkan betapa krusialnya peran partai dalam mengelola kadernya. Pengunduran diri massal caleg peringkat 2 hingga 4 seringkali merupakan hasil dinamika internal partai atau perubahan status pekerjaan para caleg tersebut (misalnya diterima menjadi ASN).
Pernyataan Toni Kuswoyo menggarisbawahi fungsi KPU sebagai lembaga penguji. KPU harus memastikan bahwa surat pengunduran diri dari Ellen, Amir, dan Sartawan bukan karena paksaan, melainkan sesuai dengan realita administratif yang ada.
(ABD)












