Menu

Mode Gelap
Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan Pastikan Lebaran Bebas Sampah, Pemkot Bengkulu Kerahkan 200 Pasukan Oranye ke Titik Vital Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

Hukum

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari

badge-check


Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Nasional Selama 14 Hari Perbesar

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi meluncurkan Operasi Zebra Nala 2025 di seluruh Indonesia, mulai hari ini, Senin, 17 November 2025, hingga 30 November 2025. Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu (14 hari).

Tujuan utama dari Operasi Zebra 2025 adalah menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Langkah ini diambil sebagai persiapan menjelang periode libur panjang akhir tahun, termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sasaran operasi kali ini difokuskan pada berbagai perilaku berisiko tinggi yang sering menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, seluruh pengendara diimbau keras untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya.

Dalam Operasi Zebra 2025 ini, Polri menargetkan penindakan terhadap 10 pelanggaran utama yang dianggap paling berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan :

  1. Penggunaan Ponsel saat mengemudi atau berkendara.
  2. Pengemudi/pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
  4. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI.
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
  6. Mengemudi atau berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  7. Pengemudi/pengendara yang melawan arus.
  8. Pengemudi/pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
  9. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
  10. Kendaraan yang menggunakan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan, atau plat nomor palsu.

Operasi Zebra Nala 2025 ini menjadi penekanan serius dari Polri untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas masyarakat secara nasional

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan

22 Maret 2026 - 18:57 WIB

Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya

18 Maret 2026 - 19:42 WIB

Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

18 Maret 2026 - 19:39 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Ekonomi