BENGKULU – Panggung hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Sidang perdana kasus dugaan korupsi pertambangan dengan nilai kerugian negara mencengangkan sebesar Rp 1,8 triliun resmi digelar di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Pantauan di lapangan, ruang sidang dipadati oleh kerabat serta keluarga dari 12 terdakwa. Suasana yang semula tegang berubah menjadi haru biru sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaan.
Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah ketika keluarga dari bos tambang ternama, Bebby Hussy, tak kuasa menahan air mata. Begitu sidang diskors, mereka langsung menghampiri dan memeluk erat komisaris PT Tunas Bara Jaya tersebut.
Berbeda dengan keluarganya yang tampak sangat terpukul, Bebby Hussy justru terlihat menunjukkan reaksi yang cukup tenang. Ia hanya memberikan senyum tipis dan lebih banyak diam saat menerima dukungan moral dari orang-orang terdekatnya.
Kasus mega korupsi ini menyeret belasan nama dari berbagai latar belakang, mulai dari petinggi perusahaan swasta hingga pejabat dari kementerian terkait. Berikut adalah daftar 12 terdakwa yang menjalani sidang perdana:
- Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
- Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
- Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
- David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
- Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang ESDM 2022-2024)
- Awang (Adik kandung Bebby Hussy)
- Andy Putra (Kerabat Bebby Hussy)
- Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu)
Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri, yang memimpin persidangan mengungkapkan bahwa dari 12 terdakwa, hanya satu orang yang menyatakan keberatan atas dakwaan atau mengajukan eksepsi.
“Untuk jadwal eksepsi (Sunindyo Suryo Herdadi) akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026 pagi. Sementara terdakwa lainnya akan melanjutkan sidang pada 12 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” jelas Achmadsyah.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pertambangan di Bumi Rafflesia. Masyarakat kini menunggu fakta-fakta persidangan selanjutnya untuk melihat sejauh mana aliran dana triliunan rupiah tersebut merugikan daerah dan negara.
(ABD)












