KOTA BENGKULU – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) resmi menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp159,91 miliar ke Provinsi Bengkulu. Dana ini diprioritaskan untuk pemenuhan komponen tunjangan profesi guru dalam THR dan Gaji ke-13.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardhana, menyatakan bahwa dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di seluruh pemerintah daerah wilayah Bengkulu. Penyaluran ini dikhususkan bagi guru ASN daerah yang penggajiannya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil), sesuai dengan mandat KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Proses pencairan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah rampung di tingkat KPPN. Berikut adalah rincian alokasi DAU tambahan yang diterima setiap daerah:
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima alokasi terbesar senilai Rp33,90 miliar, disusul oleh Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp20,38 miliar, dan Kota Bengkulu senilai Rp15,60 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Seluma mendapatkan Rp14,14 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp13,38 miliar, dan Kabupaten Rejang Lebong sebanyak Rp13,11 miliar. Adapun wilayah lainnya meliputi Kabupaten Kaur sebesar Rp11,94 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp10,33 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp9,69 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,99 miliar, serta Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp8,40 miliar.
Irfan menekankan agar setiap pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi internal. Hal ini sangat krusial agar hak para guru dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara serta mendukung kemajuan sektor pendidikan di Provinsi Bengkulu melalui pelayanan yang profesional dan inovatif.
(ABD)












