FAKTABENGKULU.COM, ARGA MAKMUR — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara bergerak cepat melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Tirta Ratu Samban serta sejumlah kediaman jajaran direksi, Kamis (1/10/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul penyidikan intensif atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023–2024 di perusahaan pelat merah tersebut.
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu Utara sekaligus Ketua Tim, M. Said Lubis, S.H., didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, berlangsung selama sembilan jam mulai pukul 10.00 hingga 19.00 WIB di Bumi Merah Putih.
124 Item Barang Bukti Disita
Dari hasil penggeledahan di beberapa titik target, tim penyidik berhasil mengamankan total 124 item barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi:
- Dokumen penting terkait keuangan dan program kerja
- Unit laptop dan komputer jinjing
- Perangkat penyimpanan data (flashdisk)
- Telepon seluler (HP) milik pihak terkait
Sejumlah barang pendukung lainnya
”Kegiatan hari ini adalah gerakan upaya paksa berupa penggeledahan terhadap beberapa titik, khususnya Kantor Perumda Tirta Ratu Samban,” ujar M. Said Lubis kepada awak media.
Ia menegaskan, seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan akan melalui proses verifikasi mendalam. Jika terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan praktik korupsi pada penggunaan anggaran periode 2023–2024, pihak kejaksaan akan langsung melakukan penyitaan resmi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus dugaan rasuah di tubuh PDAM Tirta Ratu Samban ini sebelumnya juga telah mencuat ke publik menyusul adanya temuan audit investigasi dan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kini bergulir di meja penegak hukum.
(ABD)

















