Menu

Mode Gelap
Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah! Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup! Membongkar Tembok Ketimpangan Informasi di Pinggiran Kota Bengkulu: Solusi Sains  Gas Bocor Mengintai! DPRD Sidak SPPG Bengkulu Tengah, Temukan Masalah Limbah dan Izin yang Menggantung Kejar Target Nasional, Pemkot Bengkulu Terapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah dan OPD

Headline

Kejaksaan Negeri Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Bukti Akuntabilitas Penegakan Hukum

badge-check


Kejaksaan Negeri Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Bukti Akuntabilitas Penegakan Hukum Perbesar

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (03/12/2025) pukul 09.00 WIB, di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Jalan Soekarno Hatta No. 43, Anggut Atas.

​Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sepanjang tahun 2025, mencakup narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya dari perkara pidana umum.

​Acara pemusnahan ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

  1. ​Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Pebriyanto L. Tobing.
  2. ​Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H.
  3. Dandim 0407/KB, Kolonel Inf Condro Edi Wibowo, S.Sos., M.Han.
  4. Perwakilan dari Kapolresta Bengkulu, Brimob Polda Bengkulu, dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
  5. Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron.
  6. Serta perwakilan dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

​Dalam sambutannya, Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran ulang barang bukti. “Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa,” ujarnya.

​Senada, Wakil Wali Kota Ronny Pebriyanto L. Tobing mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht adalah bukti nyata bahwa negara hadir secara tegas dan konsisten dalam penegakan hukum, terutama dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan keamanan.

​Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada publik mengenai konsistensi penegakan hukum demi terciptanya Bengkulu yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kurangi Beban TPA, DLH Kota Bengkulu Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah!

21 Mei 2026 - 19:02 WIB

Bikin Bising! Satlantas Polres Mukomuko Amankan 22 Motor Berknalpot Brong

21 Mei 2026 - 18:59 WIB

Sabu di Kompleks Makam Covid-19: Polres Rejang Lebong Gulung Dua Pengedar di Curup!

21 Mei 2026 - 18:57 WIB

Gas Bocor Mengintai! DPRD Sidak SPPG Bengkulu Tengah, Temukan Masalah Limbah dan Izin yang Menggantung

20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kejar Target Nasional, Pemkot Bengkulu Terapkan Strategi Jemput Bola Cek Kesehatan Gratis ke Sekolah dan OPD

20 Mei 2026 - 19:40 WIB

Trending di Headline