BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (03/12/2025) pukul 09.00 WIB, di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Jalan Soekarno Hatta No. 43, Anggut Atas.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sepanjang tahun 2025, mencakup narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya dari perkara pidana umum.
Acara pemusnahan ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Pebriyanto L. Tobing.
- Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H.
- Dandim 0407/KB, Kolonel Inf Condro Edi Wibowo, S.Sos., M.Han.
- Perwakilan dari Kapolresta Bengkulu, Brimob Polda Bengkulu, dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron.
- Serta perwakilan dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran ulang barang bukti. “Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa,” ujarnya.
Senada, Wakil Wali Kota Ronny Pebriyanto L. Tobing mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht adalah bukti nyata bahwa negara hadir secara tegas dan konsisten dalam penegakan hukum, terutama dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan keamanan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada publik mengenai konsistensi penegakan hukum demi terciptanya Bengkulu yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
(ABD)









