Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Kejaksaan Negeri Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Bukti Akuntabilitas Penegakan Hukum

badge-check


Kejaksaan Negeri Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Bukti Akuntabilitas Penegakan Hukum Perbesar

BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (03/12/2025) pukul 09.00 WIB, di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Jalan Soekarno Hatta No. 43, Anggut Atas.

​Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan sepanjang tahun 2025, mencakup narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya dari perkara pidana umum.

​Acara pemusnahan ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dan disaksikan oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

  1. ​Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Pebriyanto L. Tobing.
  2. ​Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H.
  3. Dandim 0407/KB, Kolonel Inf Condro Edi Wibowo, S.Sos., M.Han.
  4. Perwakilan dari Kapolresta Bengkulu, Brimob Polda Bengkulu, dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
  5. Kepala BNN Kota Bengkulu, Kombes Pol Ali Imron.
  6. Serta perwakilan dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

​Dalam sambutannya, Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran ulang barang bukti. “Barang bukti narkotika yang kita musnahkan hari ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa,” ujarnya.

​Senada, Wakil Wali Kota Ronny Pebriyanto L. Tobing mengapresiasi sinergi antar aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht adalah bukti nyata bahwa negara hadir secara tegas dan konsisten dalam penegakan hukum, terutama dalam memerangi kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan keamanan.

​Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada publik mengenai konsistensi penegakan hukum demi terciptanya Bengkulu yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline