BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kawasan Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu bersiap melakukan transformasi besar-besaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mematangkan rencana penataan ulang kawasan tersebut untuk disulap menjadi destinasi wisata kuliner yang lebih estetik, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini diambil bukan sekadar untuk ketertiban umum, melainkan upaya strategis mendorong UMKM lokal naik kelas sekaligus menyediakan ruang publik yang representatif di jantung Bumi Rafflesia.
Penataan Berbasis Dialog, Bukan Pengusiran
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah adalah pendekatan persuasif. Mengingat kawasan ini sudah lama menjadi ladang mata pencaharian warga, Pemprov memilih jalur duduk bersama daripada sekadar melakukan penertiban paksa.
“Permasalahan lapak ini kami selesaikan dengan dialog. Tidak ada pengusiran, namun ada aturan main yang harus dipatuhi. Tujuannya satu: agar kawasan ini tertata dan pengunjung pun merasa nyaman,” ujar Eddyson, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan hasil kajian tata ruang dan pengukuran area, Pemprov menetapkan kuota maksimal sebanyak 150 pedagang. Angka ini dianggap ideal untuk menjaga sirkulasi udara dan ruang gerak pengunjung agar tidak terjadi penumpukan yang semrawut.
Berikut adalah poin-poin utama skema penataan baru Balai Buntar:
- Ukuran Lapak: Setiap pedagang akan mendapatkan jatah ruang sebesar 1,5×1,5 meter.
- Standar Tampilan: Fokus utama bukan hanya pada jumlah, tapi juga pada kualitas display dan kebersihan penyajian produk.
- Fasilitas Tenda: Pemprov berencana menggandeng Bank Bengkulu untuk penyediaan tenda dagang yang seragam agar terlihat rapi.
- Evaluasi Ketat: Pedagang yang tidak aktif selama tiga hari berturut-turut akan dievaluasi dan izin lapaknya terancam dicabut.
“Kami ingin UMKM kita naik kelas. Mulai dari cara menyajikan hingga tampilan display harus menarik mata wisatawan,” tambah Eddyson.
Mengenai sistem retribusi atau kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), saat ini Pemprov sedang membentuk tim khusus. Karena menyangkut pengelolaan aset daerah, regulasi yang payung hukumnya kuat sedang disusun agar tidak menyalahi aturan di kemudian hari.
Setelah regulasi rampung, barulah sosialisasi mendalam akan dilakukan kepada para pedagang yang telah lolos verifikasi. Pengetatan seleksi ini juga bertujuan untuk mencegah adanya praktik kepemilikan lapak ganda atau “jual beli” lapak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan penataan ini, Balai Buntar diharapkan tidak lagi dipandang sebagai area berdagang yang “asal ada”, melainkan menjadi ikon baru wisata kuliner yang membanggakan bagi Kota Bengkulu.
(ABD)










