Bengkulu – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu menyampaikan pernyataan sikap resmi yang keras, mengecam tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu yang merespons pertanyaan wartawan dengan cara mengeluarkan mereka dari grup WhatsApp resmi lembaga tersebut. JMSI menilai tindakan ‘pengusiran’ ini bukan sekadar persoalan sepele dalam komunikasi digital, melainkan masalah serius yang mencederai prinsip dasar kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Menurut JMSI, sikap arogan OJK Bengkulu ini tidak hanya disesalkan tetapi juga dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga negara. Konfirmasi dan klarifikasi, yang dilakukan oleh wartawan, adalah bagian dari tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JMSI menekankan bahwa sebagai lembaga negara, OJK memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Setiap sikap represi, pembatasan akses informasi, atau tindakan arogan terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai kepercayaan publik dan melemahkan sendi-sendi demokrasi.
Organisasi pers ini memandang tindakan OJK Bengkulu sebagai bentuk pelemahan terhadap kebebasan pers, yang dapat menghambat akses publik terhadap informasi yang benar, jujur, dan berimbang.
Oleh karena itu, JMSI Provinsi Bengkulu secara tegas menuntut:
- Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka: JMSI meminta OJK Bengkulu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers di Bengkulu.
- Evaluasi oleh OJK Pusat: JMSI juga meminta OJK pusat untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publik OJK Bengkulu agar kejadian serupa tidak terulang dan kemitraan dengan media dapat berjalan secara profesional. Insan pers dianggap sebagai mitra strategis lembaga negara dalam menjaga transparansi, bukan pihak yang harus dibungkam.
Pengurus Daerah JMSI Provinsi Bengkulu juga menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan yang mengalami perlakuan tidak adil. Wartawan, menurut JMSI, tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. JMSI menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan organisasi dan pendampingan hukum apabila diperlukan.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua JMSI Provinsi Bengkulu, Riki Susanto, dan Sekretaris Doni Supardi, untuk menjadi perhatian bersama.
(ABD)









