Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

JMSI Bengkulu Kecam Keras OJK Terkait Dugaan Pengusiran Wartawan dari Grup Komunikasi

badge-check


					JMSI Bengkulu Kecam Keras OJK Terkait Dugaan Pengusiran Wartawan dari Grup Komunikasi Perbesar

Bengkulu – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu menyampaikan pernyataan sikap resmi yang keras, mengecam tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu yang merespons pertanyaan wartawan dengan cara mengeluarkan mereka dari grup WhatsApp resmi lembaga tersebut. JMSI menilai tindakan ‘pengusiran’ ini bukan sekadar persoalan sepele dalam komunikasi digital, melainkan masalah serius yang mencederai prinsip dasar kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

Menurut JMSI, sikap arogan OJK Bengkulu ini tidak hanya disesalkan tetapi juga dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak mencerminkan etika komunikasi lembaga negara. Konfirmasi dan klarifikasi, yang dilakukan oleh wartawan, adalah bagian dari tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​JMSI menekankan bahwa sebagai lembaga negara, OJK memikul tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Setiap sikap represi, pembatasan akses informasi, atau tindakan arogan terhadap kerja jurnalistik berpotensi mencederai kepercayaan publik dan melemahkan sendi-sendi demokrasi.

​Organisasi pers ini memandang tindakan OJK Bengkulu sebagai bentuk pelemahan terhadap kebebasan pers, yang dapat menghambat akses publik terhadap informasi yang benar, jujur, dan berimbang.

​Oleh karena itu, JMSI Provinsi Bengkulu secara tegas menuntut:

  • ​Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka: JMSI meminta OJK Bengkulu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers di Bengkulu.
  • Evaluasi oleh OJK Pusat: JMSI juga meminta OJK pusat untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publik OJK Bengkulu agar kejadian serupa tidak terulang dan kemitraan dengan media dapat berjalan secara profesional. Insan pers dianggap sebagai mitra strategis lembaga negara dalam menjaga transparansi, bukan pihak yang harus dibungkam.

Pengurus Daerah JMSI Provinsi Bengkulu juga menyatakan solidaritas penuh kepada wartawan yang mengalami perlakuan tidak adil. Wartawan, menurut JMSI, tidak dapat diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial. JMSI menegaskan kesiapan untuk memberikan pendampingan organisasi dan pendampingan hukum apabila diperlukan.

​Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua JMSI Provinsi Bengkulu, Riki Susanto, dan Sekretaris Doni Supardi, untuk menjadi perhatian bersama.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline