KOTA BENGKULU – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah terus diperkuat. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) dilakukan secara intensif untuk memastikan wilayah “Bumi Merapuh” tetap kondusif dan nyaman bagi warga yang akan menjalankan ibadah.
Dalam operasi terbaru yang digelar pada Senin malam (5/1/2026), petugas menemukan fakta mengejutkan di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu. Sebuah bangunan yang secara resmi terdaftar sebagai gudang ternyata disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam atau warung remang-remang.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi izin ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Ini adalah manipulasi data yang sangat serius. Izinnya gudang, tapi praktiknya menjadi warung remang-remang yang menyediakan miras dan pendamping tamu. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi usaha yang mengganggu kenyamanan warga,” tegas Sahat, Selasa (6/1/2026).
Tak hanya membongkar bangunan yang melanggar, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Total terdapat ratusan liter minuman keras yang disita untuk diproses lebih lanjut, di antaranya:
- 150 liter tuak tradisional.
- 15 botol anggur merah.
- 8 botol bir Singaraja.
- 3 botol bir hitam.
Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP juga melakukan pendataan identitas terhadap para pemilik warung serta sejumlah pemandu lagu yang terjaring di lokasi tersebut.
Pemkot Bengkulu melalui pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan tersebut.
“Kami akan merekomendasikan peninjauan ulang hingga pencabutan izin bangunan karena sudah jelas terjadi penyalahgunaan fungsi,” tambahnya.
Mengingat bulan Ramadhan 2026 yang diperkirakan jatuh pada bulan Februari mendatang, Sahat mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami butuh bantuan masyarakat. Jika ada warung makan atau usaha pengumpul barang bekas yang ternyata menjual miras, segera laporkan ke pihak kelurahan atau saluran resmi kami,” tutupnya.
(ABD)












