Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Bengkulu Bongkar Warung Remang-remang Berkedok Gudang

badge-check


Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Bengkulu Bongkar Warung Remang-remang Berkedok Gudang Perbesar

KOTA BENGKULU – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menjaga kesucian bulan Ramadhan 1447 Hijriah terus diperkuat. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) dilakukan secara intensif untuk memastikan wilayah “Bumi Merapuh” tetap kondusif dan nyaman bagi warga yang akan menjalankan ibadah.

Dalam operasi terbaru yang digelar pada Senin malam (5/1/2026), petugas menemukan fakta mengejutkan di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu. Sebuah bangunan yang secara resmi terdaftar sebagai gudang ternyata disalahgunakan sebagai tempat hiburan malam atau warung remang-remang.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, mengungkapkan bahwa praktik manipulasi izin ini merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ini adalah manipulasi data yang sangat serius. Izinnya gudang, tapi praktiknya menjadi warung remang-remang yang menyediakan miras dan pendamping tamu. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi usaha yang mengganggu kenyamanan warga,” tegas Sahat, Selasa (6/1/2026).

Tak hanya membongkar bangunan yang melanggar, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Total terdapat ratusan liter minuman keras yang disita untuk diproses lebih lanjut, di antaranya:

  • 150 liter tuak tradisional.
  • 15 botol anggur merah.
  • 8 botol bir Singaraja.
  • 3 botol bir hitam.

Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP juga melakukan pendataan identitas terhadap para pemilik warung serta sejumlah pemandu lagu yang terjaring di lokasi tersebut.

Pemkot Bengkulu melalui pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bangunan tersebut.

“Kami akan merekomendasikan peninjauan ulang hingga pencabutan izin bangunan karena sudah jelas terjadi penyalahgunaan fungsi,” tambahnya.

Mengingat bulan Ramadhan 2026 yang diperkirakan jatuh pada bulan Februari mendatang, Sahat mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami butuh bantuan masyarakat. Jika ada warung makan atau usaha pengumpul barang bekas yang ternyata menjual miras, segera laporkan ke pihak kelurahan atau saluran resmi kami,” tutupnya.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline