REJANG LEBONG – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong sukses menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala II tahun 2025. Selama 15 hari pelaksanaan, terhitung sejak 1 hingga 15 Desember 2025, aparat berhasil meringkus 16 orang yang masuk dalam Target Operasi (TO).
Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Risdianta, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari 16 tersangka yang diamankan, para pelaku terlibat dalam beragam kasus kriminal, di antaranya:
- Pencurian dengan Kekerasan (Begal): Seorang pemuda berinisial MR (18) ditangkap atas laporan pembegalan kendaraan bermotor pada akhir November lalu.
- Narkotika: Polisi mengamankan DM (25) yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus penyalahguna sabu-sabu.
- Kejahatan Lainnya: Meliputi pelaku prostitusi daring (asusila), penimbunan sembako kedaluwarsa, perjudian, pungutan liar (pungli), juru parkir liar, hingga keberadaan anak punk yang meresahkan.
Selain 16 tersangka utama, Kabag Ops AKP George Rudiyanto menambahkan bahwa terdapat 22 orang non-target operasi yang turut terjaring. Mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Rejang Lebong untuk mendapatkan pembinaan sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Sejumlah barang bukti juga berhasil disita petugas, antara lain:
- Puluhan botol minuman keras pabrikan dan satu jerigen tuak (35 liter).
- Satu paket sabu-sabu beserta alat hisap (bong).
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan telepon genggam.
- Uang tunai, kartu remi, alat kontrasepsi, hingga stok BBM.
Pihak Polres Rejang Lebong mengimbau warga untuk terus proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak pidana agar petugas dapat segera melakukan tindakan tegas.
(ABD)












