BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, kembali membuat gebrakan dalam tata kelola pelayanan publik. Dalam kebijakan terbaru yang disebutnya sebagai “pertama di dunia”, Helmi secara resmi menyerahkan kewenangan penunjukan Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) kepada para Bupati dan Wali Kota di seluruh Provinsi Bengkulu.
Langkah ini menandai pergeseran signifikan, mengingat selama ini penunjukan tim pendamping haji merupakan wewenang mutlak yang berada di tangan Gubernur.
Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi memberikan pelayanan yang lebih dekat dan maksimal kepada masyarakat, khususnya para Jamaah Calon Haji (JCH).
“Ini pertama di dunia, bupati dan wali kota yang menunjuk TPHD untuk tahun ini. Dalam rangka membantu rakyat, penunjukan TPHD kita serahkan langsung kepada mereka,” ujar Helmi Hasan saat ditemui di Bengkulu, Selasa (20/1/2026).
Menurut Helmi, Pemerintah Kabupaten dan Kota adalah pihak yang paling memahami kondisi dan karakteristik warganya. Dengan menyerahkan mandat ini, diharapkan sosok yang terpilih sebagai TPHD benar-benar orang yang mampu berkomunikasi dan melayani jamaah dari daerah asal mereka dengan lebih personal.
TPHD bukan sekadar jabatan administratif. Mereka memiliki tanggung jawab besar sebagai “benteng pertahanan” kenyamanan jamaah selama di Tanah Suci. Berikut adalah tugas utama mereka:
- Pendampingan: Memastikan jamaah mendapatkan bimbingan ibadah yang sesuai.
- Pelayanan: Menjamin kebutuhan logistik dan kesehatan jamaah terpenuhi.
- Penyelesaian Masalah: Menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan kendala di lapangan.
- Pelaporan: Menyampaikan hasil pendampingan secara transparan kepada Gubernur melalui pemerintah daerah masing-masing.
Pesan Tegas: Jaga Integritas!
Meski kewenangan telah diserahkan ke tingkat kabupaten/kota, Gubernur Helmi memberikan catatan tebal terkait proses seleksi. Ia mewanti-wanti agar penunjukan TPHD tidak dilakukan secara sembarangan atau atas dasar kepentingan tertentu.
“Pastikan proses penunjukan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan komitmen pelayanan. Intinya satu, jemaah haji harus mendapatkan pelayanan terbaik sejak berangkat hingga kembali ke rumah masing-masing,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan haji Provinsi Bengkulu di tahun 2026, sekaligus menjadi model percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam hal desentralisasi pelayanan publik.
(ABD)












