Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi mengumumkan pembentukan Tim Khusus (Timsus) pada Rabu (26/11) sebagai respons cepat terhadap insiden penembakan yang melukai lima petani dalam konflik lahan di Kabupaten Bengkulu Selatan pada Senin lalu. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan seluruh korban dan keluarga mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak.
Kelima petani yang menjadi korban luka tembak saat ini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan.
Menurut Gubernur Helmi, Timsus yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) ini memiliki lima mandat utama yang berfokus pada aspek kemanusiaan dan hukum bagi korban:
- Bantuan Hukum: Menyediakan pendampingan hukum langsung oleh advokat Pemprov Bengkulu untuk menjamin hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum.
- Pelayanan Medis Gratis: Seluruh korban luka akan menerima perawatan penuh dan terbaik tanpa dipungut biaya hingga mereka pulih sepenuhnya.
- Pemenuhan Kebutuhan Harian: Pemprov Bengkulu mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pokok keluarga korban terpenuhi selama masa pemulihan.
- Beasiswa Pendidikan: Memberikan bantuan beasiswa bagi anak-anak korban yang sedang menempuh pendidikan tinggi agar kegiatan akademik mereka tidak terganggu.
- Program Bedah Rumah: Melakukan renovasi total atau perbaikan bagi rumah korban yang dinilai tidak layak huni.
Konflik memuncak ketika warga menuntut penghentian aktivitas penggusuran di lahan sengketa, mengingat status lahan yang dianggap belum jelas. Karena permintaan tersebut tidak direspons dan alat berat tetap bekerja, situasi memanas, berujung pada bentrokan, dan akhirnya terjadi penembakan yang melukai para petani.
Gubernur Helmi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait insiden ini merupakan wewenang penuh Polda Bengkulu, dan ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi.
Daftar Korban yang Terluka
- Buyung Saripudin (74), dari Desa Tungkal I, Kecamatan Pino Raya.
- Edi Susanto (61), dari Jln. SMA Karya.
- Edi Hermanto alias Pak Bintang (49), dari Desa Pagar Gading, Kecamatan Pino Raya.
- Lin Surman (41), dari Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya.
- Suhardin (60), dari Desa Kembang Seri, Kecamatan Pino Raya.
Pihak PT ABS (Satu Orang):
Apriki Hardiarta (39), wiraswasta, dari Desa Padang Manis, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur.
Pembentukan Timsus ini diharapkan dapat memastikan proses pemulihan korban dan penyelesaian konflik berjalan secara terarah dan humanis, sembari menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
(ABD)









