REJANG LEBONG, FaktaBengkulu.com – Suasana tenang di Desa Taba Anyar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, mendadak berubah menjadi kegemparan pada Minggu (25/1/2026) siang. Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan warga dalam kondisi hanyut terbawa arus di aliran Sungai Beluan.
Penemuan jenazah yang kini berstatus sebagai “Mr. X” tersebut pertama kali disadari oleh warga setempat yang sedang beraktivitas di sekitar sungai. Sontak, kabar ini menyebar cepat dan memancing kerumunan massa yang ingin melihat langsung kondisi korban di tepi sungai.
Kronologi Penemuan dan Evakuasi
penemuan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Menyadari ada tubuh manusia yang tersangkut dan hanyut mengikuti arus, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kota Padang.
Merespons laporan tersebut, personel kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Padang, Iptu M. Azhara K, S.H., segera meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan TKP dan proses evakuasi.
“Benar, kami menerima laporan adanya penemuan mayat di tepi Sungai Beluan. Saat ini jenazah sudah berhasil kita evakuasi dari sungai,” ungkap Iptu M. Azhara mewakili Kapolres Rejang Lebong.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum berhasil mengungkap identitas pria malang tersebut. Saat ditemukan, tidak ada dokumen pengenal yang melekat pada tubuh korban.
Pihak kepolisian masih terus bekerja ekstra untuk menggali keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan guna mencari titik terang mengenai asal-usul korban maupun penyebab pasti kematiannya.
Langkah Penyelidikan Kepolisian:
- Olah TKP: Petugas telah menyisir area sekitar sungai untuk mencari barang bukti tambahan.
- Identifikasi Korban: Polisi tengah berkoordinasi dengan tim medis dan Inafis untuk proses identifikasi lebih lanjut.
- Pemeriksaan Saksi: Sejumlah warga yang pertama kali melihat kejadian mulai dimintai keterangan.
“Identitas korban masih misterius (Mr. X). Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kronologi dan penyebab kematian korban,” tambah Kapolsek.
(ABD)












